Tiga jenis hewan ternak berikut ini wajib dizakati:
1.Unta
2. Sapi
3. Kambing.
Dalil wajibnya zakat pada jenis – jenis hewan tersebut serta syarat – syaratnya yang akan kita bahas nanti adalah riwayat al-Bukhari dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu:
أَنَّ أَبَا بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ كَتَبَ لَهُ هَذَا الْكِتَابَ لَمَّا وَجَّهَهُ إِلَى الْبَحْرَيْنِ بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ هَذِهِ فَرِيضَةُ الصَّدَقَةِ الَّتِي فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى الْمُسْلِمِينَ وَالَّتِي أَمَرَ اللَّهُ بِهَا رَسُولَهُ فَمَنْ سُئِلَهَا مِنْ الْمُسْلِمِينَ عَلَى وَجْهِهَا فَلْيُعْطِهَا وَمَنْ سُئِلَ فَوْقَهَا فَلَا يُعْطِ
“Bahwa Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu telah menulis surat ini kepadanya (tentang aturan zakat) ketika dia mengutusnya ke negeri Bahrain: “Bismillahirrahmaanirrahiim. Inilah kewajiban zakat yang telah diwajibkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam terhadap kaum Muslimin dan seperti yang diperintahkan oleh Allah dan rasul-Nya tentangnya, maka barangsiapa dari kaum Muslimin diminta tentang zakat sesuai ketentuan maka berikanlah dan bila diminta melebihi ketentuan maka jangan memberinya…”
Dalam kelanjutan hadits tersebut disebutkan jenis – jenis hewan yang wajib dizakati, nishob – nishobnya, dan apa yang diwajibkan di dalamnya yang akan kami jelaskan pada tempatnya nanti.
Syarat – Syarat Wajibnya Zakat Hewan Ternak
1.Islam
2. Merdeka
3. Kepemilikan Yang Sempurna
4. Nishob.
Yakni kadar harta tententu yang membuatnya wajib dizakati. Di dalam al-Mishbah al-Munir: yaitu kadar yang dipertimbangkan bagi wajibnya zakat. Penjelasan mengenai nishob bagi setiap harta ini akan kami bahas pada tempatnya bersama dengan dalil – dalilnya.
5. Haul.
Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:
وَلَيْسَ فِى مَالٍ زَكَاةٌ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ
“Dan tidak ada zakat pada harta hingga mencapai haul” (HR. Abu Daud).
Yakni hingga berlalu satu tahun qomariyah kepemilikan harta tersebut.
6. Rumputnya padang rumput. Maksudnya hewan tersebut digembalakan dengan memakan rumput di padang rumput terbuka yang mana hewan ternak tersebut digembalakan untuk makan di sana pada setiap waktu selama setahun penuh atau kebanyakan hari dalam setahunnya. Hal ini terdapat dalam surat yang ditulis oleh Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu:
…وَفِي صَدَقَةِ الْغَنَمِ فِي سَائِمَتِهَا
“Dan untuk zakat kambing yang digembalakan di padang gembalaan…”
Wallahu ‘alam bi as-shawab.
Rujukan:
al-Bugha, Dr. Musthafa Diib. At-Tadzhib fii Adillat Matan al-Ghayah wa at-Taqrib.