Wajibnya Taat Kepada Hukum – Hukum Allah Ta’ala

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu beliau berkata:

لَمَّا نَزَلَتْ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ {لِلَّهِ مَا فِي السَّمَوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ وَإِنْ تُبْدُوا مَا فِي أَنْفُسِكُمْ أَوْ تُخْفُوهُ يُحَاسِبْكُمْ بِهِ اللَّهُ فَيَغْفِرُ لِمَنْ يَشَاءُ وَيُعَذِّبُ مَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ }

قَالَ فَاشْتَدَّ ذَلِكَ عَلَى أَصْحَابِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَتَوْا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ بَرَكُوا عَلَى الرُّكَبِ فَقَالُوا أَيْ رَسُولَ اللَّهِ كُلِّفْنَا مِنْ الْأَعْمَالِ مَا نُطِيقُ الصَّلَاةَ وَالصِّيَامَ وَالْجِهَادَ وَالصَّدَقَةَ وَقَدْ أُنْزِلَتْ عَلَيْكَ هَذِهِ الْآيَةُ وَلَا نُطِيقُهَا قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتُرِيدُونَ أَنْ تَقُولُوا كَمَا قَالَ أَهْلُ الْكِتَابَيْنِ مِنْ قَبْلِكُمْ سَمِعْنَا وَعَصَيْنَا بَلْ قُولُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا غُفْرَانَكَ رَبَّنَا وَإِلَيْكَ الْمَصِيرُ قَالُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا غُفْرَانَكَ رَبَّنَا وَإِلَيْكَ الْمَصِيرُ فَلَمَّا اقْتَرَأَهَا الْقَوْمُ ذَلَّتْ بِهَا أَلْسِنَتُهُمْ فَأَنْزَلَ اللَّهُ فِي إِثْرِهَا {آمَنَ الرَّسُولُ بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْهِ مِنْ رَبِّهِ وَالْمُؤْمِنُونَ كُلٌّ آمَنَ بِاللَّهِ وَمَلَائِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ لَا نُفَرِّقُ بَيْنَ أَحَدٍ مِنْ رُسُلِهِ وَقَالُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا غُفْرَانَكَ رَبَّنَا وَإِلَيْكَ الْمَصِيرُ}

فَلَمَّا فَعَلُوا ذَلِكَ نَسَخَهَا اللَّهُ تَعَالَى فَأَنْزَلَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ {لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا} قَالَ نَعَمْ {رَبَّنَا وَلَا تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِنَا} قَالَ نَعَمْ {رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلْنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهِ} قَالَ نَعَمْ {وَاعْفُ عَنَّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلَانَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ} قَالَ نَعَمْ

Ketika turun ayat pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam: ‘(Kepunyaan Allah-lah segala apa yang ada di langit dan di bumi. Dan jika kamu melahirkan apa yang ada di dalam hatimu atau kamu menyembunyikannya, niscaya Allah akan membuat perhitungan dengan kamu tentang perbuatanmu itu. Maka Allah mengampuni siapa yang dikehendaki-Nya dan menyiksa siapa yang dikehendaki-Nya; dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu) ‘ (QS. al-Baqarah: 284) ‘ Abu Hurairah berkata, ‘Maka hal tersebut terasa berat atas para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu mereka mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan mengucapkan salam di atas kendaraan seraya berkata, ‘Wahai Rasulullah, kami diberi beban amalan yang mana kami tidak mampu melakukan shalat, puasa, jihad, dan sedekah. Sungguh telah diturunkan ayat ini kepadamu, dan kami tidak mampu melakukannya! Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Apakah kamu ingin mengucapkan sebagaimana ahli kitab sebelum kalian mengucapkan, ‘Kami mendengar dan kami mendurhakai’, akan tetapi katakanlah, ‘Kami mendengar dan kami menaati, Ampunilah kami ya Rabb kami dan kepada Engkaulah tempat kembali’. Mereka menjawab, ‘Kami mendengar dan kami menaatinya, ampunilah kami ya Rabb kami dan kepada Engkaulah tempat kembali.’ Ketika kaum tersebut membacanya, maka lisan-lisan mereka tunduk dengannya, lalu Allah menurunkan sesudahnya: ‘(Rasul telah beriman kepada al-Qur’an yang diturunkan kepadanya dari Rabbnya, demikian pula orang-orang yang beriman. Semuanya beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya dan rasul-rasul-Nya. (Mereka mengatakan), ‘Kami tidak membeda-bedakan antara seorang pun (dengan yang lain) dari rasul-rasul-Nya’, dan mereka mengatakan, ‘Kami dengar dan kami taat’. (Mereka berdoa), ‘Ampunilah kami ya Rabb kami dan kepada Engkaulah tempat kembali’. (QS. al-Baqarah: 285). Ketika mereka melakukan hal tersebut, maka Allah menghapusnya, lalu menurunkan: ‘(Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Mereka berdoa): “Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami bersalah) ‘ Allah menjawab: “Ya.” ‘(Ya Rabb kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang yang sebelum kami) ‘ Allah menjawab: “Ya.” ‘(Wahai Rabb kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya) ‘ Allah menjawab: “Ya.” ‘(Beri maaflah kami; ampunilah kami; dan rahmatilah kami. Engkaulah Penolong kami, maka tolonglah kami terhadap kaum yang kafir’. (QS. al-Baqarah: 286). Allah menjawab: “Ya.” (HR. Muslim).

Bahasa Hadits:

(اقْتَرَأَهَا) membacanya.

(ذَلَّتْ) tunduk.

(إِثْرِهَا) yang turun setelahnya tanpa terpisah.

(نَسَخَهَا) nasakh yaitu dicabutnya hukum syar’I yang tetap dengan dalil sebelumnya diganti dengan dalil yang kemudian.

(مَا لَا طَاقَةَ لَنَا) sesuatu yang tidak ada kekuatan bagi kami untuk memikulnya.

Faidah Hadits:

  • Bolehnya nasakh (penghapusan hukum) pada hukum – hukum taklifiyah (perintah dan larangan yang dibebankan kepada manusia).
  • Sesuatu yang dikhawatirkan oleh sahabat adalah Allah ta’ala akan menghukum mereka terhadap apa – apa yang tidak mampu untuk mereka tinggalkan dari sesuatu yang ada di dalam hati yang tidak mereka perbuat. Oleh karena itu dia memandangnya sebagai sesuatu yang sepertinya tidak ada daya untuk melaksanakannya. Maka ketika mereka membaca ayat dan mengatakan kami dengar dan kami patuh kepada Rabb kami tanpa protes atau keberatan atasnya, Allah ta’ala mengabarkan kepada mereka bahwasanya Dia mencabut dari mereka kesulitan yaitu dengan tidak adanya hukuman bagi mereka atas sesuatu yang ada di dalam hati dan perkataan jiwa. Dalam hal ini Allah juga mengajarkan kepada mereka bagaimana berdoa kepada-Nya dan meminta kepada-Nya.

Maraji’:

al-Bugha, Dr. Musthafa dkk. Nuzhatul Muttaqin Syarh Riyadhus Shalihin.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *