Dari Abu Sa’id Al-Khudri, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah mengirim utusan kepada Bani Lihyan dari suku Hudzail, beliau bersabda:
لِيَنْبَعِثْ مِنْ كُلِّ رَجُلَيْنِ أَحَدُهُمَا وَالْأَجْرُ بَيْنَهُمَا
“Hendaknya setiap dua orang berangkat salah satunya, sedangkan pahala antara keduanya sama.” HR. Muslim.
Bahasa hadits:
بَعَث
Yakni: bermaksud untuk mengutus.
بَنِي لحْيَانَ
Bani Lihyan: yakni salah satu bani yang paling terkenal dari Hudzail. Adapun Hudzail adalah salah satu suku yang masyhur dari suku – suku arab. Pada saat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengutus utusan kepada mereka, mereka masih dalam keadaan musyrik.
Faedah Hadits:
Janganlah kaum laki – laki dari suatu qabilah (suku) ataupun kaum laki – laki dari suatu negeri keluar semua untuk berjihad, namun sebagian saja yang pergi. Bagi orang yang tidak berangkat akan mendapatkan pahala yang semisal dengan yang berangkat apabila mereka menggantikan peran mereka yang berangkat terhadap keluarganya dengan baik serta menginfaqkan hartanya untuk kebutuhan mereka yang ditinggalkan.
Rujukan:
al-Bugha, Dr. Musthafa dkk. Nuzhatul Muttaqin Syarh Riyadhus Shalihin.