Tag Archives: Fiqih As-Shiyam

Puasa Berdasarkan Perkataan Ahli Hisab dan Astrolog

Published by:

Tidak boleh menetapkan bulan Ramadhan dengan tanda – tanda yang bersifat dugaan yang dibangun di atas hisab atau pengamatan bintang – bintang. Maka tidak diterima perkataannya ahli astronomi mengenai kemungkinan terlihatnya hilal.

Akan tetapi ahli hisab yang mengikuti tempat – tempat beredarnya bulan dan ukuran perjalanannya, jika kita tidak menetapkan bulan Ramadhan dengan perhitungannya, ia boleh berpuasa bagi dirinya sendiri jika kuat dugaannya masuk bulan Ramadhan. Puasanya ini mencukupi kewajibannya jika telah dipastikan masuk bulan Ramadhan dengan dalil – dalil syar’i.

Yang demikian ini bila ahli hisab tersebut menetapkan bahwa hilal dapat terlihat. Jika ia menetapkan tidak adanya kemungkinan terlihatnya hilal maka hal itu akan kami jelaskan dalam pembahasan selanjutnya mengenai persaksian seseorang yang melihat hilal.

Rujukan:

Fiqih As-Shiyam oleh Dr. Muhammad Hasan Hitou

Tata Cara Menetapkan Bulan Ramadhan

Published by:

Sesungguhnya puasa Rammadhan dan penetapan bulan Ramadhan dilakukan dengan salah satu dari dua cara berikut:

Pertama, dengan ru’yatul hilal (melihat hilal) bulan Ramadhan pada malam ke tiga puluh bulan Sya’ban. Bila terlihat hilal pada malam tersebut, maka berarti telah masuk bulan Ramadhan dan wajib berpuasa. Sementara bulan Sya’ban dalam keadaan ini menjadi dua puluh sembilan hari.

Continue reading

Hukum Meninggalkan Puasa

Published by:

Jika seseorang meninggalkan puasa karena adanya udzur, maka tidak apa – apa baginya sebagaimana akan kami sebutkan insya Allah.

Adapun jika seseorang meninggalkan puasa tanpa udzur, bisa jadi ia meninggalkannya karena ia mengingkarinya bisa jadi juga ia meninggalkannya karena ia malas melaksanakannya.

Continue reading

Syarat Wajibnya Puasa Atas Seorang Muslim

Published by:

Disyaratkan pada seorang muslim yang baligh dan berakal hingga wajib atasnya berpuasa adalah ia kuat dan mampu untuk berpuasa. Jika tidak mampu untuk berpuasa karena lemah atau sakit, atau karena udzur – udzur lainnya, maka boleh baginya untuk berbuka dengan hukum – hukum yang akan kami bahas pada pembicaraan mengenai topik tersebut insya Allah.

Rujukan:

Fiqih As-Shiyam oleh Dr. Muhammad Hasan Hitou

Puasanya Orang Gila

Published by:

Tidak wajib puasa bagi orang gila yang tetap kegilaannya karena pena juga diangkat (tidak dicatat amalnya) sebagaimana anak kecil.

Imam Ahmad, Abu Dawud, An-Nasa’i, Ibnu Majah, Ibnu Hibban dan Al-Hakim meriwayatkan dari Sayyidah ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ عَنْ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنْ الصَّغِيرِ حَتَّى يَكْبَرَ وَعَنْ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ أَوْ يُفِيقَ

“Pena diangkat dari tiga orang; orang yang tidur hingga bangun, anak kecil hingga besar (baligh) dan orang gila hingga berakal atau sadar.”

Rujukan:

Fiqih As-Shiyam oleh Dr. Muhammad Hasan Hitou

Puasanya Anak – Anak

Published by:

Tidak wajib puasa bagi anak – anak muslim yang belum baligh karena pena pencatat amal masih diangkat (belum dicatat) atas mereka.

Kecuali bila yang melakukan puasa adalah anak – anak yang telah mumayyiz (dapat membedakan mana yang bermanfaat dan berbahaya bagi dirinya) maka sah puasanya dan ia mendapatkan balasannya.

Continue reading

Puasanya Orang Kafir

Published by:

Adapun orang kafir, tidak wajib puasa atasnya di dunia. Karena tidak sah puasanya kalaupun ia melaksanakannya. Yang demikian itu karena beragama Islam adalah salah satu syarat sahnya puasa.

Sesungguhnya yang wajib atasnya adalah wajibnya hukuman di akhirat. Dengan makna bahwasanya Allah ta’ala memberinya hukuman di akhirat karena tidak melaksanakannya. Allah ta’ala berfirman:

Continue reading