Seseorang yang sedang sholat kemudian melakukan suatu gerakan yang tidak termasuk bagian dari gerakan sholat, bila gerakannya tersebut sedikit misalnya saja menghalangi orang yang hendak lewat di depannya, membunuh ular atau kalajengking, melepaskan sandal, membetulkan jubahnya, membawa sesuatu, menjawab orang yang mengucapkan salam kepadanya dengan isyarat, atau yang menyerupai gerakan – gerakan tersebut, maka tidak batal shalatnya. Hal ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan untuk menghalangi orang yang hendak lewat di depan orang yang sedang shalat, Nabi juga memerintahkan untuk membunuh ular dan kalajengking saat shalat, beliau melepaskan sandalnya saat shalat, beliau juga pernah mengangkat Umamah binti Abi al-Ash dalam shalat, dan Nabi juga pernah menjawab salamnya orang Anshar dengan isyarat dalam shalat.
Dari Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu beliau berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Continue reading