Disyaratkan pada seorang muslim yang baligh dan berakal hingga wajib atasnya berpuasa adalah ia kuat dan mampu untuk berpuasa. Jika tidak mampu untuk berpuasa karena lemah atau sakit, atau karena udzur – udzur lainnya, maka boleh baginya untuk berbuka dengan hukum – hukum yang akan kami bahas pada pembicaraan mengenai topik tersebut insya Allah.
Rujukan:
Fiqih As-Shiyam oleh Dr. Muhammad Hasan Hitou