Syarat – syarat wajibnya sholat (lima waktu) ada tiga hal:
- Islam.
- Baligh.
- Berakal.
Itulah tiga hal batasnya taklif (pembebanan hukum) sholat. Yakni ketika terdapat ketiga hal tersebut di atas maka terdapat kewajiban untuk sholat serta melaksanakan hukum – hukum cabang syariah yang lainnya, dan ketika tidak terdapat ketiga hal tersebut maka hilanglah beban taklif.
Dalil atas syarat Islam adalah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma: bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengutus Mu’adz radhiyallahu ‘anhu ke Yaman dan beliau bersabda:
ادْعُهُمْ إِلَى شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنِّي رَسُولُ اللَّهِ فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذَلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ قَدْ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِي كُلِّ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ
“Ajaklah mereka kepada syahadah (persaksian) bahwasanya tidak ada ilah yang berhak disembah kecuali Allah dan bahwa aku adalah utusan Allah. Jika mereka telah mentaatinya, maka beritahukanlah bahwa Allah mewajibkan atas mereka shalat lima waktu sehari semalam…”
Dalil atas syarat baligh dan berakal adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan yang lainnya dari Ali radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda:
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ عَنْ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنْ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ وَعَنْ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ
“Pena pencatat amal dan dosa itu diangkat dari tiga golongan; orang tidur hingga ia bangun, anak kecil hingga ia bermimpi dan orang gila hingga ia berakal.” (maksudnya (يَحْتَلِمَ) adalah hingga baligh).
Maraji’:
al-Bugha, Dr. Musthafa Diib. At-Tadzhib fii Adillat Matan al-Ghayah wa at-Taqrib.