Barangsiapa yang mengusahakan suatu urusan, kemudian menghasilkan sesuatu yang baik, maka ia mendapatkan bagian darinya karena memenangkan yang haq atas yang batil. Barangsiapa yang mengusahakan sesuatu urusan keburukan, maka baginya dosa dari apa – apa yang dihasilkan atas keburukan tersebut dan juga dari niatannya. Allah ta’ala berfirman:
(مَنْ يَشْفَعْ شَفَاعَةً حَسَنَةً يَكُنْ لَهُ نَصِيبٌ مِنْهَا ۖ وَمَنْ يَشْفَعْ شَفَاعَةً سَيِّئَةً يَكُنْ لَهُ كِفْلٌ مِنْهَا ۗ وَكَانَ اللَّهُ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ مُقِيتًا)
Barangsiapa yang memberikan syafa’at yang baik, niscaya ia akan memperoleh bahagian (pahala) dari padanya. Dan barangsiapa memberi syafa’at yang buruk, niscaya ia akan memikul bahagian (dosa) dari padanya. Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu. QS. An-Nisa’ 85.
Dari Abu Musa beliau berkata, pernah suatu ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam didatangi seorang peminta-minta -atau sepertinya ia berkata ‘ditemui (bukan didatangi) seorang peminta-minta’, atau orang yang mempunyai keperluan-, maka beliau bersabda:
اشْفَعُوا فَلْتُؤْجَرُوا وَيَقْضِي اللَّهُ عَلَى لِسَانِ رَسُولِهِ مَا شَاءَ
“Berilah syafaat (pertolongan) niscaya kalian diberi ganjaran, dan Allah memutuskan melalui lisan rasul-Nya apa yang dikehendaki-Nya.” HR. Bukhari dan Muslim.
Syafaat atau pertolongan atau perantaraan itu ada dua: hasanah (baik) dan sayyiah (buruk). Adapun syafaat hasanah adalah syafaat yang dengannya hak seorang Muslim dapat terjaga, menolak keburukan, atau membawa kebaikan, syafaat tersebut hanya mengharapkan wajah Allah, tidak mengambil suap atas syafaat tersebut, dalam perkara yang dibolehkan, tidak dalam masalah hukum dari hukum – hukum Allah, dan tidak dalam masalah hak dari hak – hak yang harus ditunaikan.
Dikatakan juga bahwa syafaat hasanah itu adalah doa bagi seorang muslim karena hal itu termasuk dalam makna memohon syafaat atau pertolongan kepada Allah.
Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:
دَعْوَةُ الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ لِأَخِيهِ بِظَهْرِ الْغَيْبِ مُسْتَجَابَةٌ عِنْدَ رَأْسِهِ مَلَكٌ مُوَكَّلٌ كُلَّمَا دَعَا لِأَخِيهِ بِخَيْرٍ قَالَ الْمَلَكُ الْمُوَكَّلُ بِهِ آمِينَ وَلَكَ بِمِثْلٍ
‘Doa seorang muslim untuk saudaranya sesama muslim dari kejauhan tanpa diketahui olehnya akan dikabulkan. Di atas kepalanya ada malaikat yang telah diutus, dan setiap kali ia berdoa untuk kebaikan, maka malaikat yang diutus tersebut akan mengucapkan ‘Amin dan kamu juga akan mendapatkan seperti itu.’ HR. Muslim.
Adapun syafaat sayyiah: adalah kebalikan dari syafaat hasanah. Pada umumnya syafaat sayyiah ini dilakukan dengan memberikan materi ataupun suap dengan jumlah tertentu untuk melepaskan hak – hak tertentu dan untuk menguasai harta orang lain.
Dengan demikian, syafaat hasanah adalah suatu hal yang mubah yakni menyambungkan seseorang kepada haknya tanpa disertai dengan suap. Adapun syafaat sayyiah adalah haram yaitu tolong menolong di atas kebatilan , dosa dan keburukan, dan mengendalikan dengan suap. Syafaat hasanah adalah syafaat pada apa – apa yang dianggap baik oleh syara’ dan diridhoiNya yaitu dalam kebajikan dan ketaatan. Syafaat sayyiah adalah syafaat pada apa – apa yang dibenci oleh syara’ atau diharamkanNya yakni dalam kemaksiatan.
Termasuk syafaat hasanah misalnya seseorang yang membutuhkan pekerjaan untuk mencari nafkah dan kita mengetahui ada suatu pekerjaan halal yang sedang membuka lowongan. Kemudian kita memberitahu orang tersebut bahwa ada lowongan pekerjaan tersebut. Lantas ia pun diterima bekerja di sana dan bisa menafkahi keluarganya.
Termasuk syafaat sayyiah misalnya seseorang yang sedang tertangkap melakukan pelanggaran lalu lintas, lalu kemudian sang polisi yang menangkapnya menawarkannya bantuan untuk tidak memperkarakannya dengan imbalan sejumlah uang tertentu.
Wallahu ‘alam bis-showwab.
Rujukan: Tafsir Al-Munir Karya Syaikh Wahbah Zuhaili.