Sunnahnya Pakaian Yang Berwarna Putih

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma: Bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

الْبَسُوا مِنْ ثِيَابِكُمْ البَيَاضَ؛ فَإنَّهَا مِنْ خَيْرِ ثِيَابِكُمْ، وَكَفِّنُوا فِيهَا مَوْتَاكُمْ

“Pakailah pakaian yang putih, sebab ia adalah sebaik-baik pakaian kalian, dan kafanilah jenazah kalian dengannya.” HR. Abu Dawud dan at-Tirmidzi (beliau berkata: hadits hasan shahih).

Bahasa Hadits

البَيَاضَ
Maksudnya adalah pakaian putih. Dinyatakan dengan redaksi al-bayadh saja untuk menyatakan sangat. Seolah – olah warna putih itu ya pakaian itu sendiri.

Hadits selanjutnya, dari Samurah radhiyallahu ‘anhu beliau berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

الْبَسُوا البَيَاضَ؛ فَإنَّهَا أَطْهَرُ وَأَطْيَبُ، وَكَفِّنُوا فِيهَا مَوْتَاكُمْ

“Pakailah baju kalian yang berwarna putih, karena itu lebih suci dan lebih baik, dan kafanilah orang-orang yang meninggal diantara kalian dengan kain tersebut.” HR. An-Nasa’i dan Al-Hakim, beliau berkata hadits shahih.

Bahasa Hadits

أَطْهَرُ
Yakni lebih suci. Karena warna putih itu jauh dari bercampur dengan kotoran karena kebersihannya.

أَطْيَبُ
Yakni lebih baik. Karena warna putih itu jauh dari kesombongan yang biasanya ada pada pakaian yang berwarna.

Faidah Hadits

1. Disunnahkannya memakai pakaian yang berwarna putih. Khususnya pada hari jumat dan acara – acara khusus. Kecuali pada hari raya, yang afdhal adalah memakai pakaian yang baru jika ada. Apabila pakaian yang dikenakannya baru dan putih, maka lebih baik lagi.

2. Disunnahkannya mengkafani orang yang telah meninggal dengan kain kafan berwarna putih.

Wallahu ‘alam bi as-shawab.

Rujukan:
al-Bugha, Dr. Musthafa dkk. Nuzhatul Muttaqin Syarh Riyadhus Shalihin.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *