Seburuk – Buruk Azab Bagi Kaum Yahudi Hingga Hari Kiamat

Tafsir QS. Al-A’raf: 167

Allah ta’ala berfirman:

وَاِذْ تَاَذَّنَ رَبُّكَ لَيَبْعَثَنَّ عَلَيْهِمْ اِلٰى يَوْمِ الْقِيٰمَةِ مَنْ يَّسُوْمُهُمْ سُوْۤءَ الْعَذَابِۗ اِنَّ رَبَّكَ لَسَرِيْعُ الْعِقَابِۖ وَاِنَّهٗ لَغَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ

(Ingatlah) ketika Tuhanmu memberitahukan bahwa sungguh Dia akan mengirimkan kepada mereka (orang Yahudi) orang-orang yang akan menimpakan seburuk-buruk azab kepada mereka sampai hari Kiamat. Sesungguhnya Tuhanmu sangat cepat hukuman-Nya dan sesungguhnya Dia Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
(QS. Al-A’raf:167)

Kata تَأَذَّنَ menggunakan wazan tafa’ala dari kata الإِذْنُ yang artinya memberitahukan. Demikianlah menurut pendapat Mujahid, sedangkan menurut yang lainnya artinya adalah memerintahkan.

Di dalam kuatnya perkataan, terkandung makna yang menunjukkan kata sumpah, karena itulah pada kalimat selanjutnya diikuti dengan huruf lam dalam firman-Nya:

لَيَبْعَثَنَّ عَلَيْهِمْ

Sungguh Dia akan mengirimkan kepada mereka. (QS. Al-A’raf: 167)

Yakni kepada orang-orang Yahudi itu.

إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ مَنْ يَسُومُهُمْ سُوءَ الْعَذَابِ

Orang-orang yang akan menimpakan seburuk-buruk azab kepada mereka sampai hari Kiamat. (QS. Al-A’raf: 167)

Yakni disebabkan oleh kedurhakaan dan pembangkangan mereka terhadap perintah-perintah Allah dan Syariat-Nya serta tipu daya mereka untuk menghalal­kan hal-hal yang diharamkan.

Menurut suatu pendapat, Nabi Musa ‘alaihissalam membebankan pembayaran pajak kepada mereka selama tujuh tahun. Menurut pendapat lain selama tiga belas tahun. Nabi Musa ‘alaihissalam adalah orang yang mula-mula menetapkan pajak. Kemudian mereka berada di bawah kekuasaan raja-raja Yunani dan Kasydan serta Kaledonia. Kemudian nasib mereka berpindah berada di bawah kekuasaan orang-orang Nasrani; Orang-orang Nasrani menghinakan mereka serta mengharuskan mereka membayar upeti (jizyah) dan pajak.

Kemudian datanglah Islam dan Nabi Muhammad shalallahu’alaihi wasallam, lalu mereka berada di bawah kekuasaan dan perlindungannya, mereka membayar upeti (jizyah) dan pajak kepadanya.

Ibnu Abbas berkata mengenai tafsir ayat ini: itu adalah kemiskinan dan diambilnya upeti dari mereka. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas juga bahwa yang dimaksud ialah diharuskan membayar upeti (jizyah). Adapun orang yang menimpakan azab yang terburuk kepada mereka adalah Nabi Muhammad shalallahu’alaihi wasallam dan umatnya sampai hari kiamat nanti. Hal yang sama telah dikatakan oleh Sa’id ibnu Jubair, Ibnu Juraij, As-Suddi, dan Qatadah.

Aku katakan: Pada akhirnya orang-orang Yahudi muncul sebagai pendukung Dajjal, lalu kaum muslimin bersama Nabi Isa —putra Maryam ‘alaihissalam— membinasakan mereka; yang demikian itu akan terjadi di akhir zaman nanti.

Firman-Nya:

إِنَّ رَبَّكَ لَسَرِيعُ الْعِقَابِ

Sesungguhnya Tuhanmu sangat cepat hukuman-Nya. (QS. Al-A’raf: 167)

Yaitu terhadap orang yang durhaka kepada-Nya dan menentang syariat­-Nya.

وَإِنَّهُ لَغَفُورٌ رَحِيمٌ

Dan sesungguhnya Dia Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al-A’raf: 167).

Yakni kepada orang yang bertobat dan kembali kepada-Nya. Ungkapan ini termasuk ke dalam bab merangkaikan rahmat dan hukuman, dimaksudkan agar tidak membuat putus asa. Allah ta’ala seringkali menggabungkan antara targhib (anjuran) dan tarhib (peringatan) dalam satu kalimat, dimaksudkan agar jiwa-jiwa tetap berada dalam perasaan antara harap dan takut.

Wallahu ‘alam bi as-shawab.

Rujukan:
Syaikh Muhammad ‘Ali As- Shabuni, “Mukhtashar Tafsir Ibnu Katsir”.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *