Aqidah – aqidah atau keyakinan – keyakinan yang dibahas pada bagian ini disimpulkan dari Al-Qur’an Al-Karim dan Sunnah Syarifah. Apa saja yang dalilnya qath’i – yakni ayat atau hadits mutawatir yang tidak mengandung makna kecuali hanya satu makna saja – maka iman terhadapnya adalah wajib dan mendustakannya adalah kafir. Apa saja yang dalilnya tidak qath’i – yakni ayat atau hadits mutawatir yang memiliki lebih dari satu makna atau hadits shahih dan hasan – maka iman terhadapnya adalah wajib dan mendustakannya adalah fasiq jika tidak karena mentakwilkan zhahirnya yang dimungkinkan.
Pembahasan mengenai hal – hal yang terkait sam’iyyat ini akan dibahas lebih lanjut detilnya pada pembahasan selanjutnya.
Wallahu ‘alam bi as-shawab.
Rujukan:
Syaikh Nuh Ali Salman al-Qudhah, Al-Mukhtashar al-Mufid fii Syarh Jauharat at-Tauhid.