وعن أبي مالكٍ الحارث بن عاصم الأشعريِّ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رسولُ الله – صلى الله عليه وسلم: «الطُّهُورُ شَطْرُ الإِيمان، والحَمدُ لله تَمْلأُ الميزَانَ، وَسُبْحَانَ الله والحَمدُ لله تَملآن – أَوْ تَمْلأُ – مَا بَينَ السَّماوَاتِ وَالأَرْضِ، والصَّلاةُ نُورٌ، والصَّدقةُ بُرهَانٌ، والصَّبْرُ ضِياءٌ، والقُرْآنُ حُجةٌ لَكَ أَوْ عَلَيْكَ. كُلُّ النَّاسِ يَغْدُو فَبَائعٌ نَفسَهُ فَمُعْتِقُهَا أَوْ مُوبِقُها». رواه مسلم.
Dari Abu Malik al-Haarits bin ‘Ashim al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu beliau berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Bersuci adalah setengah dari iman, alhamdulillah memenuhi timbangan, subhanallah dan alhamdulillah keduanya memenuhi, atau salah satunya memenuhi apa yang ada antara langit dan bumi, shalat adalah cahaya, sedekah adalah petunjuk, kesabaran adalah sinar, dan al-Qur’an adalah hujjah bagimu (atas amal kebaikanmu) atau hujjah atasmu (karena amal kejelekanmu). Setiap manusia adalah berusaha, maka ada orang yang menjual dirinya sehingga membebaskannya atau menghancurkannya.” (HR. Muslim).
Bahasa Hadits:
(الطُّهُورُ) apabila dhammah (huruf Tha’ nya) maka ia adalah fi’il (kata kerja), akan tetapi bila fathah (huruf Tha’ nya) maka ia adalah isim (kata benda). Kata tersebut adalah musytaq (berasal dari) (الطَّهَارَة) yang arti bahasanya adalah: kebersihan baik hal itu dapat diindra maupun secara maknawi saja. Adapun arti secara syara’ adalah: mengerjakan amalan yang menjadi syarat bagi bolehnya dan berpahalanya suatu ibadah (kewajiban wudhu’ sebelum shalat).
(شَطْرُ) artinya adalah setengah.
(الإِيمان) yaitu pahalanya dilipatgandakan hingga sampai pahalanya setengah iman, dan yang dimaksud dengan iman di sini adalah iman secara hakiki. Imam an-Nawawi rahimahullah merajihkan pendapat bahwa yang dimaksud dengan iman dalam hadits tersebut adalah shalat, karena shalat tidak sah kecuali dengan bersuci sehingga bersuci itu bagaikan setengahnya shalat.
(سُبْحَانَ الله) adalah tasbih yaitu menyucikan Allah dari keburukan dan kekurangan.
(الحَمدُ لله) adalah pujian kepada Allah atas sebaik – baiknya karunia dan juga merupakan wujud ketundukan kepada-Nya.
(تَمْلأُ الميزَانَ) mizan adalah alat yang digunakan untuk mengetahui kadar suatu benda. Mizan ini berbeda – beda tergantung sesuatu yang ingin diketahui kadarnya misalnya saja ukuran, massa jenis, kekuatan, dsb. Sebagian ulama’ berpendapat mengenai Mizan Akhirat yaitu timbangan yang digunakan untuk menimbang amal, baik itu dengan wujudnya maupun dengan lembaran – lembarannya. Timbangan tersebut akan menjadi ringan dengan adanya keburukan dan akan menjadi berat dengan adanya kebaikan.
(والصَّلاةُ نُورٌ) maknanya adalah shalat itu akan menerangi jalan yang haq di dunia dan ash-shirat di akhirat bagi orang – orang yang menunaikannya.
Diriwayatkan oleh Imam Ahmad di dalam Musnadnya dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu beliau berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
مَنْ حَافَظَ عَلَيْهَا كَانَتْ لَهُ نُورًا وَبُرْهَانًا وَنَجَاةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَمَنْ لَمْ يُحَافِظْ عَلَيْهَا لَمْ يَكُنْ لَهُ نُورٌ وَلَا بُرْهَانٌ وَلَا نَجَاةٌ وَكَانَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مَعَ قَارُونَ وَفِرْعَوْنَ وَهَامَانَ وَأُبَيِّ بْنِ خَلَفٍ
“Barangsiapa yang menjaganya, ia akan mempunyai cahaya, bukti dan keselamatan kelak di hari kiamat. Dan barangsiapa yang tidak menjaganya maka ia tidak mempunyai cahaya, bukti dan keselamatan pada hari kiamat dan ia akan tinggal bersama Qorun, Fir’aun, Haman dan Ubay bin Khalaf.” (HR. Ahmad).
(والصَّدقةُ بُرهَانٌ) maknanya yaitu shadaqah tersebut menjadi hujah bagi keimanan seseorang yang menunaikannya.
(والصَّبْرُ ضِياءٌ) adh-Dhiya’ adalah sinar/cahaya yang sangat kuat. Maknanya adalah bahwasanya sabar itu akan menyingkap kegelapan dan kesusahan.
(والقُرْآنُ حُجةٌ لَكَ) al-Qur’an akan menjadi hujah bagi kita apabila tunduk/patuh terhadap perintah – perintahnya dan menjauhi larangan – larangannya.
(أَوْ عَلَيْكَ) yaitu al-Qur’an akan menjadi hujah atas kita apabila kita tidak tunduk/patuh terhadap perintah – perintahnya dan menjauhi larangan – larangannya.
Diriwayatkan oleh al-Baihaqi secara marfu’ dari Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu:
اقْرَءُوا الْقُرْآنَ، فَإِنَّهُ يَأْتِي شَفِيعًا لِصَاحِبِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Bacalah al-Qur’an oleh kalian, karena sesungguhnya ia akan datang sebagai penolong pada hari kiamat bagi orang yang membacanya. (HR. al-Baihaqi)
(فَمُعْتِقُهَا) yaitu menyelamatkan dirinya dari adzab.
(مُوبِقُها) yaitu maksiat membinasakan dirinya.
Faidah Hadits:
- Hadits ini menunjukkan keutamaan wudhu’ di dalam Islam dan wudhu’ adalah syarat sahnya shalat.
- Hadits ini juga menunjukkan keutamaan dzikir – dzikir yang disebut dalam hadits tersebut.
- Dalam hadits tersebut terdapat dorongan untuk memperbanyak ibadah shalat karena shalat merupakan cahaya yang menerangi jalan keselamatan bagi seorang muslim dalam kehidupannya dan juga karena shalat dapat mencegah dari perbuatan yang keji dan munkar. Shalat juga dapat menunjukkan seseorang kepada kebenaran dan mencegah dari kebinasaan.
- Dalam hadit tersebut juga terdapat dorongan untuk memperbanyak shadaqah dan shadaqah tersebut merupakan dalil atas kejujuran seorang mukmin dan keikhlasannya.
- Hadits ini menjelaskan keutamaan sabar. Sesungguhnya sabar adalah perkara yang terpuji dan akan membuat orang yang sabar senantiasa mendapat cahaya dan petunjuk.
- Al-Qur’an al-Karim merupakan sumber hukum yang pertama bagi seluruh hukum syariah dan al-Qur’an menjadi rujukan ketika terjadi perselisihan. Al-Qur’an adalah dustur (undang – undang) kaum muslimin.
- Sudah sepantasnya bagi seorang manusia untuk senantiasa berusaha dan tidak meninggalkan dirinya dalam keadaan tidak melakukan apa – apa.
- Seorang muslim itu harus berusaha untuk mendapatkan faidah dari urusan – urusannya dalam ketaatan kepada Allah subhanahu wa ta’ala.
Maraji’:
- Nuzhatul Muttaqin Syarh Riyadhus Shalihin, Dr. Musthafa al-Bugha dkk.
- Bahjatun Nazirin Syarh Riyadhus Shalihin, Syaikh Salim bin Id al-Hilali.