Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda:
صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُبِّيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلَاثِينَ
“Berpuasalah kalian karena melihatnya (hilal) dan berbukalah karena melihatnya pula. Apabila kalian terhalang oleh awan, maka sempurnakanlah jumlah bilangan hari bulan Sya’ban menjadi tiga puluh”. Muttafaqun ‘alaih. Ini adalah lafadznya al-Bukhari.
Dalam riwayat Muslim disebutkan:
فَإنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَصُومُوا ثَلاَثِينَ يَوْمًا
“Bila bulan itu tertutup dari pandangan kalian (karena awan), maka berpuasalah sebanyak tiga puluh hari.”
Bahasa Hadits
صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ
Yakni karena melihat hilal bulan Ramadhan.
وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ
Yakni karena melihat hilal bulan Syawal.
Terlihatnya hilal Ramadhan ditetapkan dengan kesaksian seorang yang adil di hadapan hakim. Hikmah dari penetapan puasa oleh hanya kabar dari seorang yang adil tersebut adalah sebagai bentuk kehati – hatian. Kemudian dalam hal hilal bulan Syawal, diharuskan berdasarkan kesaksian dua orang yang adil. Hal ini juga merupakan bentuk kehati – hatian terhadap puasa.
فَإِنْ غُبِّيَ
Yakni tak tampak.
فَإنْ غُمَّ
Yakni kondisi mendung atau yang semisal dengannya berupa tertutupnya sesuatu.
Faidah Hadits
Fardhu kifayah atas kaum muslimin untuk mencari hilal saat terbenamnya matahari pada hari ke 29 bulan Sya’ban dan pada hari ke 29 bulan Ramadhan hingga jelas perkara puasa dan berbukanya mereka.
Wallahu ‘alam bi as-shawab.
Rujukan:
al-Bugha, Dr. Musthafa dkk. Nuzhatul Muttaqin Syarh Riyadhus Shalihin.