Salah satu sifat jual beli di masa jahiliah adalah dengan menerapkan sistem riba. Al-Firyabi meriwayatkan dari Mujahid bahwa di masa jahiliyah mereka berjual beli dengan tenggang waktu tertentu. Ketika sampai tenggang waktu tertentu tersebut mereka belum dapat melunasinya maka mereka menambahkan jumlah hutang jual belinya dan menambah waktu pembayarannya, maka kemudian Allah pun menurunkan ayat pengharaman riba:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” QS. Ali Imran 130.
Diriwayatkan juga dari Atho’ bahwa Bani Tsaqif biasa berhutang kepada Bani Nadhir, maka ketika jatuh tempo mereka berkata: akan kami tambah jumlah yang harus kami bayar namun akhirkanlah waktunya. Maka kemudian turunlah ayat pengharaman riba QS. Ali Imran 130 di atas.
Riba jahiliyah yang disebutkan dalam asbabun nuzul di atas disebut dengan riba nasiah. Riba nasiah inilah yang dipraktikkan dalam sistem bank ribawi atau sistem bank konvensional saat ini. Misalnya saja seseorang yang meminjam uang/modal ke bank dengan jangka waktu sekian tahun dengan tambahan uang (bunga/interest) yang harus dibayarkan adalah sekian persen. Tambahan tersebut adalah karena adanya penambahan jangka waktu pembayaran dst. Ini tentu saja haram.
Dalam riwayat Atho’ tadi kita lihat bahwa yang mau menambah jumlah hutangnya justru adalah si penghutang. Dengan kata lain penambahan tersebut dilakukan dengan sukarela tanpa paksaan. Meskipun demikian Allah tetap mengharamkannya dengan menurunkan Surat Ali Imran 130. Jadi riba itu baik dilakukan secara sukarela ataupun tidak tetap haram hukumnya.
Adapun pembatasan pengharaman riba pada riba yang berlipat ganda sebagaimana yang disebutkan dalam surat Ali Imran 130 adalah tidak tepat karena hal itu adalah penjelas bahwa riba itu adalah membuat jumlah hutang menjadi berlipat ganda dan memberikan kemudhorotan bagi penghutang. Jadi tidak benar bila ada yang berpendapat bahwa riba kalau tidak berlipat ganda halal hukumnya. Riba baik banyak ataupun sedikit meskipun hanya satu saja tetap haram.