Puasanya Orang Kafir

Adapun orang kafir, tidak wajib puasa atasnya di dunia. Karena tidak sah puasanya kalaupun ia melaksanakannya. Yang demikian itu karena beragama Islam adalah salah satu syarat sahnya puasa.

Sesungguhnya yang wajib atasnya adalah wajibnya hukuman di akhirat. Dengan makna bahwasanya Allah ta’ala memberinya hukuman di akhirat karena tidak melaksanakannya. Allah ta’ala berfirman:

مَا سَلَكَكُمۡ فِی سَقَرَ ۝ قَالُوا۟ لَمۡ نَكُ مِنَ ٱلۡمُصَلِّینَ ۝ وَلَمۡ نَكُ نُطۡعِمُ ٱلۡمِسۡكِینَ ۝ وَكُنَّا نَخُوضُ مَعَ ٱلۡخَاۤىِٕضِینَ ۝ وَكُنَّا نُكَذِّبُ بِیَوۡمِ ٱلدِّینِ

”Apa yang menyebabkan kamu masuk ke dalam (neraka) Saqar?” Mereka menjawab, “Dahulu kami tidak termasuk orang-orang yang melaksanakan shalat, dan kami (juga) tidak memberi makan orang miskin, bahkan kami biasa berbincang (untuk tujuan yang batil), bersama orang-orang yang membicarakannya, dan kami mendustakan hari pembalasan.” QS. Al-Muddatsir: 42-46.

Sebab mereka masuk ke dalam jahannam adalah apa yang disebutkan oleh Allah yaitu bahwasanya mereka tidak melaksanakan apa yang Allah wajibkan atas mereka seperti sholat, shodaqoh dan yang lainnya disamping kekufuran mereka ketika mereka tidak beriman dengan hari akhir.

Rujukan:

Fiqih As-Shiyam oleh Dr. Muhammad Hasan Hitou

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *