Tidak wajib puasa bagi orang gila yang tetap kegilaannya karena pena juga diangkat (tidak dicatat amalnya) sebagaimana anak kecil.
Imam Ahmad, Abu Dawud, An-Nasa’i, Ibnu Majah, Ibnu Hibban dan Al-Hakim meriwayatkan dari Sayyidah ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ عَنْ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنْ الصَّغِيرِ حَتَّى يَكْبَرَ وَعَنْ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ أَوْ يُفِيقَ
“Pena diangkat dari tiga orang; orang yang tidur hingga bangun, anak kecil hingga besar (baligh) dan orang gila hingga berakal atau sadar.”
Rujukan:
Fiqih As-Shiyam oleh Dr. Muhammad Hasan Hitou