Puasa Berdasarkan Perkataan Ahli Hisab dan Astrolog

Tidak boleh menetapkan bulan Ramadhan dengan tanda – tanda yang bersifat dugaan yang dibangun di atas hisab atau pengamatan bintang – bintang. Maka tidak diterima perkataannya ahli astronomi mengenai kemungkinan terlihatnya hilal.

Akan tetapi ahli hisab yang mengikuti tempat – tempat beredarnya bulan dan ukuran perjalanannya, jika kita tidak menetapkan bulan Ramadhan dengan perhitungannya, ia boleh berpuasa bagi dirinya sendiri jika kuat dugaannya masuk bulan Ramadhan. Puasanya ini mencukupi kewajibannya jika telah dipastikan masuk bulan Ramadhan dengan dalil – dalil syar’i.

Yang demikian ini bila ahli hisab tersebut menetapkan bahwa hilal dapat terlihat. Jika ia menetapkan tidak adanya kemungkinan terlihatnya hilal maka hal itu akan kami jelaskan dalam pembahasan selanjutnya mengenai persaksian seseorang yang melihat hilal.

Rujukan:

Fiqih As-Shiyam oleh Dr. Muhammad Hasan Hitou

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *