Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda:
دَعُونِي مَا تَرَكْتُكُمْ، إِنَّمَا أهْلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ كَثْرَةُ سُؤَالِهِمْ واخْتِلافُهُمْ عَلَى أَنْبيَائِهِمْ، فَإِذَا نَهَيْتُكُمْ عَنْ شَيْء فَاجْتَنِبُوهُ، وَإِذَا أمَرْتُكُمْ بِأمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ
“Biarkanlah apa yang aku tinggalkan untuk kalian, sesungguhnya orang-orang sebelum kalian binasa karena mereka gemar bertanya dan menyelisihi nabi mereka, jika aku melarang kalian dari sesuatu maka jauhilah, dan apabila aku perintahkan kalian dengan sesuatu maka kerjakanlah semampu kalian.” (HR. Muslim).
Bahasa Hadits:
(دَعُونِي) tinggalkanlah aku dari banyak bertanya tentang permasalahan yang detil – detil.
Faidah Hadits:
- Haramnya bertanya yang mungkin menghantarkan kepada semakin rumitnya masalah dan membuka pintu syubhat yang luas kepada banyaknya ikhtilaf/perbedaan. Tidak syak lagi bahwa menyebarkan perbedaan kepada manusia dapat menyebabkan kebinasaan. Dalam hal inilah Bani Israil bertanya – tanya.
- Wajibnya meninggalkan hal – hal yang dilarang ketika larangan tersebut bersifat jazm (pasti/tegas), atau disunnahkan untuk untuk meninggalkannya ketika larangannya bersifat tidak jazm.
- Meninggalkan hal – hal yang dilarang pada lazimnya tidak ada kesulitan padanya, sehingga larangan bersifat umum. Adapun mengerjakan sesuatu yang diperintahkan lazimnya terdapat kesulitan untuk mengerjakannya. Oleh karena itu perintah itu dikerjakan sesuai kadar kemampuan saja.
Maraji’:
al-Bugha, Dr. Musthafa dkk. Nuzhatul Muttaqin Syarh Riyadhus Shalihin.