Sholatnya wanita berbeda dengan sholatnya laki – laki dalam lima hal:
1. Laki – laki menjauhkan sikunya dari perut bagian sampingnya saat sujud.
Dari ‘Abdullah bin Malik bin Buhainah radhiyallahu ‘anhu,
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا صَلَّى فَرَّجَ بَيْنَ يَدَيْهِ حَتَّى يَبْدُوَ بَيَاضُ إِبْطَيْهِ
“bahwa jika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam shalat, beliau membentangkan kedua lengannya hingga tampak putih ketiaknya.” HR. Bukhari dan Muslim.
Dari Abu Humaid radhiyallahu ‘anhu:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا سَجَدَ أَمْكَنَ أَنْفَهُ وَجَبْهَتَهُ مِنْ الْأَرْضِ وَنَحَّى يَدَيْهِ عَنْ جَنْبَيْهِ وَوَضَعَ كَفَّيْهِ حَذْوَ مَنْكِبَيْهِ
“Bahwasanya ketika sujud Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menekankan hidung dan dahinya ke bumi, menjauhkan dua tangan dari perut sampingnya, dan meletakkan dua telapak tangannya sejajar dengan dua bahu.” HR. At-Tirmidzi. Beliau berkata hadits ini hadits hasan shahih.
2. Laki – laki mengangkat perutnya dari pahanya dalam ruku’ dan sujud.
Abu Dawud meriwayatkan dari Abu Humaid radhiyallahu ‘anhu mengenai sifat sholat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam beliau berkata:
وَإِذَا سَجَدَ فَرَّجَ بَيْنَ فَخِذَيْهِ غَيْرَ حَامِلٍ بَطْنَهُ عَلَى شَيْءٍ مِنْ فَخِذَيْهِ
“Apabila beliau sujud, beliau merenggangkan kedua pahanya tanpa memikul beban perutnya.”
3. Laki – laki mengeraskan bacaannya pada saat sholat yang bacaannya dikeraskan.
4. Laki – laki mengingatkan terhadap sesuatu dalam sholat dengan mengucapkan kalimat tasbih (subhanallah).
Yakni bila seorang laki – laki mendapati sesuatu pada imamnya atau yang lainnya yang hendak ia ingatkan maka ia mengucapkan: سبحان الله (subhanallah) sebagaimana riwayat:
Dari Sahal bin Sa’ad as-Saidiy bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
مَنْ رَابَهُ شَيْءٌ فِي صَلَاتِهِ فَلْيُسَبِّحْ فَإِنَّهُ إِذَا سَبَّحَ الْتُفِتَ إِلَيْهِ وَإِنَّمَا التَّصْفِيقُ لِلنِّسَاءِ
“Barangsiapa menjadi makmum lalu merasa ada kekeliruan dalam shalat, hendaklah dia membaca tasbih. Karena jika dibacakan tasbih, dia (imam) akan memperhatikannya. Sedangkan tepukan untuk wanita.” HR. Bukhari dan Muslim.
Yang dimaksud dengan tepukan (at-tashfiq) di sini adalah memukulkan bagian belakang telapak tangan yang kiri dengan bagian dalam telapak tangan yang kanan.
5. Aurat laki – laki adalah dari pusar sampai lutut.
Daruquthni dan al-Baihaqiy meriwayatkan secara marfu’:
ما فوق الركبتين من العورة و ما أسفل من السرة من العورة
“Apa saja yang ada di atas lutut adalah bagian dari aurat dan apa saja yang ada di bawah pusar adalah bagian dari aurat.”
Al-Bukhari meriwayatkan dari Jabir radhiyallahu ‘anhu bahwasanya ia sholat dengan mengenakan satu kain. Ia berkata:
رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي فِي ثَوْبٍ
“Aku pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam shalat dengan mengenakan (satu) kain.”
Dalam riwayat yang lain:
صَلَّى جَابِرٌ فِي إِزَارٍ قَدْ عَقَدَهُ مِنْ قِبَلِ قَفَاهُ
“Jabir mengerjakan shalat dengan mengenakan sarung yang ia ikatkan pada leher (tengkuk).” HR. Bukhari.
Sarung dalam hadits tersebut pada umumnya adalah kain yang digunakan untuk menutup badan bagian tengah, yakni apa saja antara pusar dan lutut serta yang mendekati keduanya.
Sementara itu sholatnya wanita adalah:
1. Merapatkan bagian tubuh yang satu dengan bagian tubuh yang lain (saat ruku’ dan sujud).
Al-Baihaqiy meriwayatkan:
أنه صلى الله عليه وسلم مر على امرأتين تصليان، فقال: (إذا سجدتما فضما بعض اللحم إلى الأرض، فإن المرأة ليست في ذلك كالرجل).
“Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah melewati dua wanita yang sedang shalat, kemudian beliau bersabda: “Bila kalian sujud maka rapatkanlah sebagian daging pada tanah. Sesungguhnya sujud wanita tidak sama dengan sujudnya laki-laki”.
2. Melirihkan suara bacaannya karena hadirnya laki – laki asing.
Hal ini karena khawatir akan adanya fitnah. Allah ta’ala berfirman:
فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ
“…Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya…” QS. Al-Ahzab : 32.
تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ
Yakni lembut dalam pembicaraan kalian.
مَرَضٌ
Fasik dan sedikitnya wara’.
Ini adalah dalil bahwa suara wanita itu menimbulkan fitnah. Maka para wanita diminta untuk melirihkan suara bacaan bila ada laki – laki asing yang mendengarnya.
3. Bila seorang wanita hendak mengingatkan sesuatu dalam sholat ia menepuk tangan sebagaimana telah dijelaskan dalam hadits yang terdahulu.
4. Seluruh badan wanita yang merdeka adalah aurat kecuali muka dan kedua telapak tangan.
Sebagaimana firman Allah ta’ala:
وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا
“…dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya…” QS. An-Nur : 31.
Merupakan hal yang masyhur dikalangan jumhur ulama’: bahwa yang dimaksud dengan yang biasa tampak adalah wajah dan kedua telapak tangan (Tafsir Ibnu Katsir).
Abu Dawud dan yang lainnya meriwayatkan dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha bahwasanya beliau bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:
أَتُصَلِّي الْمَرْأَةُ فِي دِرْعٍ وَخِمَارٍ لَيْسَ عَلَيْهَا إِزَارٌ
“Bolehkah wanita shalat memakai gamis dan kerudung tanpa memakai kain sarung?”
Beliau menjawab:
إِذَا كَانَ الدِّرْعُ سَابِغًا يُغَطِّي ظُهُورَ قَدَمَيْهَا
“Boleh apabila gamisnya itu panjang yang dapat menutupi punggung kakinya.”
الدِّرْعُ
Yakni gamis wanita yang digunakan untuk menutupi seluruh badan dan kakinya.
خِمَارٍ
Yakni apa saja yang dipakai oleh wanita untuk menutup kepalanya (kerudung).
سَابِغًا
Yakni panjang.
Yang jelas, apabila kedua telapak kakinya tertutup saat berdiri dan ruku’, maka saat sujud kainnya akan jatuh menutupi kakinya karena bagian tubuhnya merapat satu sama lain.
Adapun bagi budak wanita dalam sholat, maka ketentuan menutup auratnya seperti laki – laki dalam sholat. Adapun di luar sholat maka ketentuannya seperti wanita yang merdeka.
Demikianlah perbedaan sholatnya laki – laki dan wanita. Semoga bermanfaat, wallahu ‘alam bi as-shawab.
Rujukan:
al-Bugha, Dr. Musthafa Diib. At-Tadzhib fii Adillat Matan al-Ghayah wa at-Taqrib.