Pengharaman Minuman Keras dan Judi Serta Yang Semisal Dengannya

Sesungguhnya bagian yang diharamkan dalam Islam itu sempit sekali, sedangkan bagian yang dihalalkan itu lebih luas dan lebih banyak darinya. Hal – hal yang diharamkan dalam Islam itu adalah hal – hal yang mendatangkan kerusakan bagi diri, harta, aspek adab, atau menjadi hal yang menjijikkan. Di antara yang diharamkan lagi munkar yang ditunjukkan oleh nash yang pasti lagi yakin di dalam al-Qur’an al-Karim yaitu minuman keras, judi, al-anshab (yakni batu yang ada di sekeliling Ka’bah Musyarrafah tempat menyembelih kurban – kurban orang jahiliyah), dan azlam (yaitu potongan kayu tipis seperti anak panah yang dipergunakan untuk mempertimbangkan antara dua hal di masa jahiliyah, bernasib baik atau sial, biasanya terdapat pada dukun atau berhala). Allah ta’ala berfirman:

یَـٰۤأَیُّهَا ٱلَّذِینَ ءَامَنُوۤا۟ إِنَّمَا ٱلۡخَمۡرُ وَٱلۡمَیۡسِرُ وَٱلۡأَنصَابُ وَٱلۡأَزۡلَـٰمُ رِجۡسࣱ مِّنۡ عَمَلِ ٱلشَّیۡطَـٰنِ فَٱجۡتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ * إِنَّمَا یُرِیدُ ٱلشَّیۡطَـٰنُ أَن یُوقِعَ بَیۡنَكُمُ ٱلۡعَدَ ٰ⁠وَةَ وَٱلۡبَغۡضَاۤءَ فِی ٱلۡخَمۡرِ وَٱلۡمَیۡسِرِ وَیَصُدَّكُمۡ عَن ذِكۡرِ ٱللَّهِ وَعَنِ ٱلصَّلَوٰةِۖ فَهَلۡ أَنتُم مُّنتَهُونَ * وَأَطِیعُوا۟ ٱللَّهَ وَأَطِیعُوا۟ ٱلرَّسُولَ وَٱحۡذَرُوا۟ۚ فَإِن تَوَلَّیۡتُمۡ فَٱعۡلَمُوۤا۟ أَنَّمَا عَلَىٰ رَسُولِنَا ٱلۡبَلَـٰغُ ٱلۡمُبِینُ * لَیۡسَ عَلَى ٱلَّذِینَ ءَامَنُوا۟ وَعَمِلُوا۟ ٱلصَّـٰلِحَـٰتِ جُنَاحࣱ فِیمَا طَعِمُوۤا۟ إِذَا مَا ٱتَّقَوا۟ وَّءَامَنُوا۟ وَعَمِلُوا۟ ٱلصَّـٰلِحَـٰتِ ثُمَّ ٱتَّقَوا۟ وَّءَامَنُوا۟ ثُمَّ ٱتَّقَوا۟ وَّأَحۡسَنُوا۟ۚ وَٱللَّهُ یُحِبُّ ٱلۡمُحۡسِنِینَ

“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan shalat, maka tidakkah kamu mau berhenti? Dan taatlah kamu kepada Allah dan taatlah kamu kepada Rasul serta berhati-hatilah. Jika kamu berpaling, maka ketahuilah bahwa kewajiban Rasul Kami hanyalah menyampaikan (amanat) dengan jelas. Tidak berdosa bagi orang-orang yang beriman dan mengerjakan kebajikan tentang apa yang mereka makan (dahulu), apabila mereka bertakwa dan beriman, serta mengerjakan kebajikan, kemudian mereka tetap bertakwa dan beriman, selanjutnya mereka (tetap juga) bertakwa dan berbuat kebajikan. Dan Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan.” QS. Al-Ma’idah: 90-93.

Imam Ahmad meriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu beliau berkata: “Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam datang ke Madinah, orang – orang masih meneguk khamr dan memakan hasil judi, lalu mereka bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tentang keduanya, maka Allah menurunkan ayat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:

يَسْأَلُونَكَ عَنْ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا

“Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya” sampai akhir ayat (QS. Al-Baqarah: 219). Lalu orang – orang berkata; “Allah tidak mengharamkannya akan tetapi Allah hanya berfirman: “pada keduanya terdapat dosa yang besar” dan mereka masih meneguk khamr hingga pada suatu hari ada seorang dari muhajirin yang mengimami para sahabatnya dalam shalat magrib dan bacaannya banyak yang salah, maka Allah menurunkan ayat yang lebih keras tentang hal itu:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ

“Hai orang – orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan.” (QS. An-Nisa’: 43). Maka orang-orang masih saja minum khamr, hingga ketika datang waktu shalat mereka kembali dalam keadaan sadar. Maka kemudian turunlah ayat yang lebih tegas:

یَـٰۤأَیُّهَا ٱلَّذِینَ ءَامَنُوۤا۟ إِنَّمَا ٱلۡخَمۡرُ وَٱلۡمَیۡسِرُ وَٱلۡأَنصَابُ وَٱلۡأَزۡلَـٰمُ رِجۡسࣱ مِّنۡ عَمَلِ ٱلشَّیۡطَـٰنِ فَٱجۡتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ

“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (QS. Al-Ma’idah: 90). Lalu mereka berkata; “Kami berhenti wahai Tuhan kami, ” lalu mereka berkata; “Wahai Rasulullah, ada beberapa orang yang telah gugur di medan jihad dan ada pula yang meninggal di tempat tidur mereka, dan mereka masih meneguk khamr dan memakan hasil judi, padahal Allah telah menjadikan keduanya kotor dan termasuk perbuatan setan?” Maka Allah menurunkan ayat:

لَيْسَ عَلَى الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ جُنَاحٌ فِيمَا طَعِمُوا إِذَا مَا اتَّقَوْا وَآمَنُوا

“Tidak berdosa bagi orang-orang yang beriman dan mengerjakan kebajikan tentang apa yang mereka makan (dahulu), apabila mereka bertakwa dan beriman” (QS. Al-Ma’idah: 93) hingga akhir ayat.

Abu Maisarah berkata: Ayat – ayat ini turun berkenaan dengan Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu. Sesungguhnya beliau menyebutkan keburukan khamr kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, dan apa yang terjadi kepada orang – orang karenanya. Beliau berdoa kepada Allah dalam hal pengharamannya. Beliau berkata: Ya Allah jelaskan kepada kami dalam masalah khamr dengan penjelasan yang memuaskan. Maka turunlah ayat – ayat ini. Umar pun berkata: Kami berhenti, kami berhenti.

Telah berlalu pengharaman khamr dengan bertahap dalam empat tahapan. Ayat – ayat dalam surat al-Ma’idah ini mengharamkan khamr dengan pengharaman yang pasti. Khamr itu adalah minuman yang diambil dari air anggur mentah. Khamr mencakup setiap minuman yang memabukkan yang menutupi akal. Diharamkan juga perjudian dan al-anshab yaitu sebagaimana dijelaskan sebelumnya merupakan batu di sekeliling Ka’bah yang mana bangsa Arab di masa jahiliyah mengagungkannya dan menyembelih kurban – kurban mereka padanya. Diharamkan juga al-azlam yaitu sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya merupakan tiga buah galah mirip anak panah, dituliskan padanya yang pertama: “tidak”; yang kedua: “ya”; dan yang ketiga: kosong tidak ada tulisannya sama sekali. Sungguh ayat – ayat tadi telah menunjukkan pengharaman empat hal ini dari empat sisi:

Pertama, disifati sebagai perbuatan yang keji yakni kotor, secara fisis dan maknawi, secara aqli dan syar’i. Kedua, disifati sebagai amal syaithon, yang demikian itu bertujuan untuk menunjukkan bahwa itu adalah buruk. Ketiga, Allah memerintahkan untuk menjauhinya. Perintah untuk menjauhi itu lebih kuat daripada sekedar pelarangan atau perkataan bahwasanya hal itu adalah haram. Maka hal itu memberi faedah haram dan menambah pelarangannya. Keempat, Allah menjadikan menjauhinya sebagai sebab kebahagiaan, kemenangan, dan keselamatan di akhirat.

Kemudian Allah ta’ala menjelaskan mudharat khamr dan judi secara maknawi bagi diri pribadi dan masyarakat. Keduanya merupakan sebab jatuhnya manusia dalam permusuhan dan kebencian serta merupakan sebab terhalang dan berpaling dari mengingat Allah dan menunaikan sholat. Kemudian Allah ta’ala menganjurkan untuk berhenti minum khamr dan berjudi dengan firman-Nya: “Maka tidakkah kamu mau berhenti?” Selain daripada ini bahwasanya khamr dan judi itu mengakibatkan rusaknya harta dan pemborosan di jalan yang tidak bermanfaat. Pada keduanya terdapat bahaya yang pasti atas urat syaraf manusia, dapat membuat gelisah, dan kacau.

Kemudian, Allah subhanahu wa ta’ala memerintahkan untuk taat kepada-Nya dan taat kepada Rasul-Nya. Allah ta’ala memperingatkan dari menyelisihi keduanya. Jika kalian berpaling wahai manusia, sesungguhnya Rasul Kami hanyalah penyampai risalah yang jelas. Barangsiapa yang telah memperingatkan maka ia telah dimaafkan. Kemudian Allah ta’ala menjelaskan hukum orang yang meminum khamr dan mati sebelum pengharamannya. Yaitu bahwasanya mereka tidak keluar dan tidak berdosa terhadap apa yang telah berlalu. Sungguh mereka itu beriman dan bertakwa terhadap adzab api neraka dan beramal sholih, amal – amal yang diperintahkan oleh Allah. Mereka senantiasa berkomitmen untuk bertakwa dan beriman. Mereka tetap pada ketakwaan dan memperbaiki amal – amal mereka. Allah memberi balasan bagi orang – orang yang berbuat kebaikan serta ridha terhadap mereka. Allah meninggalkan masa lampau keburukan – keburukan mereka sebelumnya sebagai keutamaan dan rahmat-Nya. Allah bersama orang – orang yang berbuat kebaikan dan bertakwa dengan pertolongan dan keridhaan-Nya.

Pengulangan kata “mereka bertakwa” dalam ayat itu, menghendaki adanya kenaikan pada kata sebelumnya. Pada yang demikian itu terkandung makna bahwa sifat takwa mereka sangat kuat.

Wallahu ‘alam bi as-shawab.

Rujukan:
Tafsir al-Wasith oleh Syaikh Wahbah Zuhailiy.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *