Mungkinkah Kaum Kafir Menguasai Kaum Mu’minin?

Tags:

Jawabannya adalah mungkin, hal itu pernah terjadi di masa lampau dan masih kita saksikan hingga saat ini. Padahal Allah ta’ala berfirman:

…وَلَنْ يَجْعَلَ اللَّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلًا

“…Dan Allah tidak akan memberi jalan kepada orang kafir untuk mengalahkan orang-orang yang beriman.” QS. An-Nisa’ : 141.

Lalu apa maknanya ayat tersebut?

Berkaitan dengan ayat tersebut, Ibnu Al-Arabiy menyampaikan dan kemudian diikuti oleh Al-Qurthubi dalam mena’wilkannya dengan lima pendapat:

1. Bahwasanya Allah subhanahu wa ta’ala tidak menjadikan jalan bagi kaum kafir untuk menguasai kaum mu’minin kecuali bila kaum mu’minin sudah saling berwasiat dalam kebatilan, tidak saling mencegah dari kemunkaran, dan berhenti dari taubat. Maka Allah akan menguasakan musuh – musuh dari sebelum kalian. Ibnu Al-Arabiy berkata: ini sangat penting sekali.

2. Bahwa yang dimaksud dengan “jalan” pada QS. An-Nisa’ : 141 tersebut adalah hujjah. Jadi maknanya adalah Allah sekali – kali tidak akan memberikan hujjah bagi kaum kafir atas kaum mu’minin.

3. Bahwasanya hal ini terjadi pada hari kiamat. At-Thabari merajihkannya dan Ibnu Al-Arabiy melemahkannya karena ketiadaan faedah atas khabar tersebut di dalam ayat itu.

4. Ini adalah pendapat yang dirajihkan oleh Ibnu Al-Arabiy yaitu bahwasanya Allah tidak akan menjadikan bagi kaum kafir atas kaum mu’minin jalan yang akan melenyapkan negara kaum mu’minin, yang akan menghilangkan jejak – jejak mereka, dan yang akan merampas wilayah mereka sebagaimana terdapat dalam sebuah hadits:

وَأَنْ لَا أُسَلِّطَ عَلَيْهِمْ عَدُوًّا مِنْ سِوَى أَنْفُسِهِمْ يَسْتَبِيحُ بَيْضَتَهُمْ

“…agar Ia tidak memberi kuasa musuh untuk menguasai mereka selain diri mereka sendiri lalu merampas wilayah mereka…” HR. Muslim.

5. Al-Jashash berkata berkaitan dengan firman-Nya:

…وَلَنْ يَجْعَلَ اللَّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلًا

“…Dan Allah tidak akan memberi jalan kepada orang kafir untuk mengalahkan orang-orang yang beriman.” QS. An-Nisa’ : 141.

Dzhahirnya ayat ini adalah hujah mengenai terjadinya perpisahan antara dua orang suami istri karena murtadnya suami sebab akad nikah telah menetapkan bagi seorang suami untuk menahan istrinya di dalam rumahnya, menghukumnya, dan mencegahnya dari keluar rumah. Ketentuan bagi seorang istri adalah mentaati hal tersebut sebagai ketetapan atas akad nikah. Sebagaimana firman Allah ta’ala:

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاء

“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita..” QS An-Nisa’ : 34.

Maka firman Allah:

“…Dan Allah tidak akan memberi jalan kepada orang kafir” QS. An-Nisa’ : 141. menetapkan adanya perpisahan karena murtadnya suami sehingga terangkatlah jalan penguasaan atas istrinya. Karena selama sebuah pernikahan itu berlanjut, maka selama itu pula hak – hak dalam pernikahan itu ada, dan jalan penguasaan atas seorang istri yang mu’min kepada suami yang murtad itu ada.

Dengan demikian, sangat mungkin bagi kaum kafir untuk menguasai kaum mu’minin bila kaum mu’minin telah jauh dari agama mereka sebagaimana dijelaskan di atas. Hal ini tampak jelas sekarang bagaimana ke-Islaman seseorang itu hanya tinggal sebuah identitas. Identitasnya Islam namun isinya adalah sekuler (memisahkan agama dan kehidupan), liberal (bebas melakukan apa saja meski menabrak syariat), materialistik, syirik, dll. Umat Islam telah dikuasai tidak secara wilayah namun dikuasai secara ideologi. Mengaku Islam namun isinya sama sekali bukan Islam. Na’udzubillahi min dzalik.

Wallahu ‘alam bi as-shawab.

Rujukan:
Tafsir Al-Munir karya Syaikh Wahbah Zuhaili.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *