Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim dan At-Thabrani dengan sanad yang sahih yang bersumber dari Ibnu Abbas: bahwa Abu Barzah Al-Aslami seorang pendeta Yahudi biasa mengadili kaumnya dan menyelesaikan perselisihan di antara mereka. Pada suatu waktu datanglah kaum muslimin meminta bantuan penyelesaian daripadanya. Maka turunlah QS. An-Nisa ayat 60.
Allah ta’ala berfirman:
(أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ يَزْعُمُونَ أَنَّهُمْ آمَنُوا بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ وَمَا أُنْزِلَ مِنْ قَبْلِكَ يُرِيدُونَ أَنْ يَتَحَاكَمُوا إِلَى الطَّاغُوتِ وَقَدْ أُمِرُوا أَنْ يَكْفُرُوا بِهِ وَيُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُضِلَّهُمْ ضَلَالًا بَعِيدًا)
Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu? Mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah mengingkari thaghut itu. Dan syaitan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya. QS. An-Nisa’ 60.
Menurut riwayat lain dari Ibnu Abi Hatim dari Ibnu Abbas: bahwa Jallas bin Ash-Shamit, Mu’thib bin Qusyair, Rafi’ bin Zaid, dan Basyar yang mengaku-ngaku beragama Islam, ketika diajak oleh orang Islam untuk menerima bantuan Rasulullah dalam menyelesaikan perselisihan di antara mereka, mereka menolak dan mengajak kaum Muslimin untuk meminta bantuan pendeta-pendeta mereka (hakim-hakim Jahiliyyah). Maka Allah menurunkan ayat tersebut di atas (An-Nisa ayat 60).
Dari asbabun nuzul QS. An-Nisa’ 60 di atas, Allah mengingkari siapa saja yang mengaku beriman kepada apa yang diturunkan oleh Allah kepada nabiNya dan juga kepada nabi – nabi sebelumnya namun mereka menginginkan untuk berhukum kepada selain kitabullah dan sunnah Rasulullah ketika terjadi perselisihan. QS. An-Nisa’ 60 tersebut lebih umum daripada sebab turunnya ayat yang secara garis besarnya mengatakan celaan terhadap orang yang menyimpang dari Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya, lalu ia menyerahkan keputusan perkaranya kepada selain Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya, yaitu kepada kebatilan. Hal inilah yang dimaksud dengan istilah thagut dalam QS. An-Nisa’ 60.
Berikut ini adalah beberapa faedah dari QS. An-Nisa’ 60 ini:
1. Barangsiapa yang menolak atau mengingkari perintah – perintah Allah atau perintah – perintah Rasul maka dia adalah kafir keluar dari Islam. Demikianlah sebagaimana para shahabat menghukumi orang – orang yang menolak untuk membayar zakat.
2. Wajib bagi setiap kaum muslimin untuk menerapkan hukum – hukum yang terdapat dalam Al-Qur’an atau Sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan menolak setiap yang bertentangan dengan keduanya. Adapun bila tidak terdapat hukum mengenai suatu hal, maka kita beramal dengan pendapatnya para mujtahid yang menggali hukumnya dari kaidah – kaidah syar’iyah yang umum bersama – sama dengan kemaslahatan umum.
3. Barang siapa yang berpaling dari hukum Allah secara sengaja atau hukum RasulNya, maka mereka adalah orang – orang munafik yang tidak ada hubungannya dengan Islam.
Ibarat seseorang yang mengklaim sebagai Presiden Indonesia namun ia enggan memerintah berdasarkan UUD 1945, malahan ia memerintah negara Indonesia dengan menggunakan UU negara Cina. Kira – kira ia Presiden RI atau Presiden RRC?
Begitu juga dengan seorang Muslim yang enggan berhukum kepada hukum Allah dan RasulNya, kira – kira ia seorang Muslim atau kafir?
Wallahu ‘alam.
Rujukan utama: Tafsir Al-Munir karya Syaikh Wahbah Zuhaili.