Dari Abu Sa’id dan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhuma: bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
مَا بَعَثَ اللهُ مِنْ نَبِيٍّ، وَلاَ اسْتَخْلَفَ مِنْ خَليفَةٍ إِلاَّ كَانَتْ لَهُ بِطَانَتَانِ: بِطَانَةٌ تَأمُرُهُ بالمَعْرُوفِ وتَحُضُّهُ عَلَيْهِ، وَبِطَانَةٌ تَأمُرُهُ بالشَّرِّ وَتَحُضُّهُ عَلَيْهِ، وَالمَعْصُومُ مَنْ عَصَمَ اللهُ
“Allah tidak mengutus seorang nabi dan tidak pula mengangkat seorang khalifah, melainkan baginya dua macam orang dekat: satu orang menyuruhnya dan memotivasinya mengerjakan kebaikan, dan satu orang dekat menyuruhnya dan memotivasinya untuk berbuat jahat. Orang yang terpelihara adalah yang dipelihara oleh Allah.” HR Bukhari.
Bahasa Hadits
خَليفَةٍ
Penguasa atau orang yang memiliki kewenangan.
كَانَتْ
Ada.
بِطَانَتَانِ
Dua kelompok pembantu. Kata bithanatur rajuli berarti pemegang rahasia yang diajaknya bermusyawarah dalam setiap urusannya.
تَأمُرُهُ بالمَعْرُوفِ
Memberinya saran untuk berbuat adil dan kemuliaan lain yang dianggap baik oleh syariat.
وتَحُضُّهُ
Mendorongnya.
تَأمُرُهُ بالشَّرِّ
Mengajak berbuat jahat.
المَعْصُومُ
Dijaga dari pengaruh orang dekat yang buruk.
مَنْ عَصَمَ اللهُ
Dilindungi Allah baik itu dengan cahaya kenabian dan wahyu ataupun dengan diberi-Nya petunjuk terhadap syariat Allah ta’ala.
Faidah Hadits
1. Di antara kewajiban penguasa adalah memilih satu kelompok rakyat yang diketahui memiliki sifat takwa, amanah, dan nasihat untuk didekatinya dan diajaknya bermusyawarah dalam setiap urusannya; serta menjauhkan diri dari orang yang diketahuinya memiliki sifat jahat dan merusak.
2. Syariat Allah adalah pagar dari kesalahan. Karena itu, seorang penguasa wajib berpegang teguh padanya, menerapkan hukum-hukumnya, agar bisa melindungi diri dari pengaruh rekan yang jahat.
Wallahu ‘alam bi as-shawab.
Rujukan:
al-Bugha, Dr. Musthafa dkk. Nuzhatul Muttaqin Syarh Riyadhus Shalihin.