Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu beliau berkata, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ لَا يَظْلِمُهُ وَلَا يُسْلِمُهُ وَمَنْ كَانَ فِي حَاجَةِ أَخِيهِ كَانَ اللَّهُ فِي حَاجَتِهِ وَمَنْ فَرَّجَ عَنْ مُسْلِمٍ كُرْبَةً فَرَّجَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرُبَاتِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Seorang muslim adalah saudara bagi muslim lainnya, dia tidak menzhaliminya dan tidak membiarkannya untuk disakiti. Siapa yang membantu kebutuhan saudaranya maka Allah akan membantu kebutuhannya. Siapa yang menghilangkan satu kesusahan seorang muslim, maka Allah menghilangkan satu kesusahan baginya dari kesusahan-kesusahan hari qiyamat. Dan siapa yang menutupi (aib) seorang muslim maka Allah akan menutup aibnya pada hari qiyamat”. HR. Bukhari dan Muslim.
Bahasa hadits:
لَا يَظْلِمُهُ
Tidak menzhaliminya, yakni tidak mengurangi harta saudaranya atau mengurangi haknya.
َلَا يُسْلِمُهُ
Tidak menyerahkannya, yakni tidak meninggalkannya kepada musuhnya, tidak meninggalkan dirinya dalam memerintahkan kepada hal yang buruk atau dalam menyeru kepada syaithannya.
فَرَّجَ
Menghilangkan.
كُرْبَةً
Kurbah yakni kesusahan dan kesulitan.
Faedah hadits:
1. Makhluk ciptaan Allah adalah tanggungan Allah. Melepaskan kesukaran dan menutupi aib seseorang adalah suatu kebaikan bagi mereka, dan Allah mencintai kebaikan bagi tanggungan-Nya.
2. Haramnya berbuat zhalim kepada seorang muslim dan meninggalkanya di tangan seorang yang zhalim.
3. Hendaknya kita berusaha untuk memenuhi hajat atau kebutuhan seorang muslim dan berusaha untuk menghilangkan kesusahannya.
Wallahu ‘alam bi as-shawab.
Rujukan:
al-Bugha, Dr. Musthafa dkk. Nuzhatul Muttaqin Syarh Riyadhus Shalihin.