Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ إِلَّا بِحَقِّ الْإِسْلَامِ وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللَّهِ
“Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi; tidak ada tuhan kecuali Allah dan bahwa sesungguhnya Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat. Jika mereka lakukan yang demikian maka mereka telah memelihara darah dan harta mereka dariku kecuali dengan haq Islam dan perhitungan mereka ada pada Allah.” HR. Bukhari dan Muslim.
Bahasa Hadits:
النَّاس
Artinya manusia. Yang dimaksud dengan manusia di sini adalah para penyembah berhala bukan kaum ahli kitab. Hal ini karena aktivitas memerangi ahli kitab itu dapat gugur ketika mereka memilih membayar jizyah.
عَصَمُوا
Artinya mereka menghalangi dan menjaga.
إِلَّا بِحَقِّ الْإِسْلَامِ
Artinya kecuali dengan haq Islam. Ini adalah kalimat pengecualian yang terputus. Maksudnya adalah “Akan tetapi wajib bagi mereka, setelah memelihara darah dan harta mereka, menegakkan haq Islam yaitu melaksanakan kewajiban – kewajiban dan meninggalkan larangan – larangan”.
Faidah Hadits
- Berperang dalam agama Islam itu bagi kaum penyembah berhala hingga mereka masuk ke dalam agama Islam. Bukti masuk Islamnya mereka adalah dengan mengucapkan dua kalimat syahadat, menegakkan sholat, dan menunaikan zakat. Demikian pula dengan pengakuan mereka terhadap rukun – rukun Islam yang lain. Rukun – rukun Islam yang lainnya tidak disebutkan dalam hadits ini baik karena saat itu belum diwajibkan atau karena cukup penyebutannya dan sesungguhnya mereka tidak diperangi karena tidak menegakkan selainnya.
- Ketika mereka menyatakan telah masuk ke dalam agama Islam, diharamkan darah dan harta mereka. Perhitungan batin mereka dan kebenaran hati – hati mereka diserahkan kepada Allah ta’ala. Adapun kita, maka kita memperlakukan mereka dengan muamalahnya kaum muslimin dalam melaksanakan hukum – hukum Islam di dunia.
Wallahu ‘alam bi as-shawab.
Rujukan:
al-Bugha, Dr. Musthafa dkk. Nuzhatul Muttaqin Syarh Riyadhus Shalihin.