Dari Abu Mas’ud Uqbah bin ‘Amru al-Badri radhiyallahu ‘anhu beliau berkata:
جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النبيِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ: إنِّي لأَتَأخَّرُ عَن صَلاةِ الصُّبْحِ مِنْ أَجْلِ فلانٍ مِمَّا يُطِيلُ بِنَا! فَمَا رَأيْتُ النَّبيَّ – صلى الله عليه وسلم – غَضِبَ في مَوْعِظَةٍ قَطُّ أشَدَّ مِمَّا غَضِبَ يَوْمَئذٍ؛ فَقَالَ: يَا أَيُّهَا النَّاسُ، إنَّ مِنْكُمْ مُنَفِّرِينَ، فَأيُّكُمْ أَمَّ النَّاسَ فَلْيُوجِزْ؛ فَإنَّ مِنْ وَرَائِهِ الكَبِيرَ وَالصَّغِيرَ وَذَا الحَاجَةِ.
“Ada seorang laki-laki datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam lalu berkata, “Sesungguhnya aku berlambat – lambat shalat Subuh (yakni tidak ikut berjamaah) karena fulan memanjangkan bacaan suratnya untuk kami. Maka, aku tidak pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam marah dalam nasihatnya melebihi marahnya pada hari itu. Beliau bersabda, ‘Hai semua manusia, sesungguhnya di antara kalian ada orang-orang yang menyebabkan larinya orang lain. Barangsiapa di antara kalian menjadi imam orang banyak, hendaklah ia menyingkatkan bacaannya. Karena di belakangnya itu ada orang yang sudah tua, anak kecil, dan ada yang punya keperluan.” (Muttafaq ‘alaih)
Bahasa Hadits
جَاءَ رَجُلٌ
Datang seorang lelaki, yaitu Haram bin Mulhan. Pendapat lain mengatakan bukan dia.
فَلْيُوجِزْ
Hendaknya ia meringankan dan memendekkan shalatnya, namun tetap menyempurnakan rukun dan melaksanakan sunnah.
Faidah Hadits
1. Disyariatkan marah demi agama, dan menyampaikan pengaduan tentang perkara yang menyulitkan manusia.
2. Disyariatkan meringankan shalat berjamaah apabila imam mengimami kaum yang tidak terbatas, atau tidak rela shalatnya dipanjangkan, atau di antara mereka ada anak kecil dan orang-orang yang lemah.
3. Boleh untuk tidak shalat berjamaah karena suatu alasan.
4. Tidak boleh melakukan sesuatu yang membuat jera orang untuk beribadah.
Wallahu ‘alam bi as-shawab.
Rujukan:
al-Bugha, Dr. Musthafa dkk. Nuzhatul Muttaqin Syarh Riyadhus Shalihin.