Dalam QS. Al-Baqarah dikisahkan bahwa Bani Israil pernah diperintahkan untuk masuk ke Baitulmaqdis. Allah ta’ala memerintahkan mereka agar memasuki pintu gerbangnya sambil membungkuk, mengucapkan, “Bebaskanlah kami (dari dosa-dosa kami)”. Namun apa yang terjadi? Allah ta’ala mengisahkannya:
فَبَدَّلَ ٱلَّذِینَ ظَلَمُوا۟ قَوۡلًا غَیۡرَ ٱلَّذِی قِیلَ لَهُمۡ فَأَنزَلۡنَا عَلَى ٱلَّذِینَ ظَلَمُوا۟ رِجۡزࣰا مِّنَ ٱلسَّمَاۤءِ بِمَا كَانُوا۟ یَفۡسُقُونَ
“Lalu orang-orang yang zhalim mengganti perintah dengan (perintah lain) yang tidak diperintahkan kepada mereka. Maka Kami turunkan malapetaka dari langit kepada orang-orang yang zhalim itu, karena mereka (selalu) berbuat fasik.” QS. Al-Baqarah: 59.
Imam Bukhari meriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu beliau berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Dikatakan kepada Bani Isra’il,
ادْخُلُوا الْبَابَ سُجَّدًا وَقُولُوا حِطَّةٌ
(“masuklah kalian ke dalam pintu gerbang sambil membungkuk dan katakanlah: حِطَّةٌ “bebaskanlah kami dari dosa”), (QS al-Baqarah ayat 58). Namun mereka menukarnya dan masuk sambil merangkak di atas pantat mereka sambil berkata: حَبَّةٌ فِي شَعَرَةٍ “biji gandum dalan tepung”.
Imam Ibnu Katsir berkata bahwa mereka itu mengganti perintah berserah diri kepada Allah dengan perkataan dan perbuatan itu. Mereka diperintahkan untuk masuk dengan membungkuk namun justru mereka masuk dengan merangkak di atas pantat dengan mengangkat kepala mereka. Mereka diperintahkan untuk mengucapkan (حِطَّةٌ) “bebaskanlah kami dari dosa” namun mereka memperoloknya dengan mengucapkan (حِنْطَةٌ فِي شَعْرَةٍ) “biji gandum dalam tepung”. Ini semua mereka lakukan dengan tujuan untuk menyelisihi. Oleh karena inilah Allah menurunkan siksa dan adzabnya karena kefasikan mereka yakni keluarnya mereka dari ketaatan kepadaNya. Maka Allah berfirman:
فَأَنزَلۡنَا عَلَى ٱلَّذِینَ ظَلَمُوا۟ رِجۡزࣰا مِّنَ ٱلسَّمَاۤءِ بِمَا كَانُوا۟ یَفۡسُقُونَ
“Maka Kami turunkan malapetaka dari langit kepada orang-orang yang zhalim itu, karena mereka (selalu) berbuat fasik.” QS. Al-Baqarah: 59.
Para mufassirin menafsirkan رِجۡزࣰا dalam ayat tersebut sebagai adzab, kemarahan, hawa dingin yang amat sangat, atau penyakit tha’un (wabah penyakit).
Di antara contoh – contoh perbuatan yang menyelisihi Allah dan menjadikan syariatnya sebagai olok – olokan adalah:
– Mengganti ucapan takbir dengan take a beer (ambil minuman bir). Padahal Allah berfirman:
وَرَبَّكَ فَكَبِّرۡ
“Dan agungkanlah Tuhanmu.” QS. Al-Muddatsir: 3.
– Mengolok – olok syariat mengenai haramnya babi dengan mengatakan: “Tuhan, sebenarnya Anda itu mengharamkan atau menghalalkan babi sih? Kok ada umat beragama yang mengharamkan, tapi ada pula yang menghalalkannya, dan semuanya mengklaim berdasarkan firmanMu.” Sementara itu dia ini adalah seorang Muslim. Bagi seorang muslim, jelas bahwa babi itu haram. Allah ta’ala berfirman:
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيۡكُمُ ٱلۡمَيۡتَةَ وَٱلدَّمَ وَلَحۡمَ ٱلۡخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ بِهِۦ لِغَيۡرِ ٱللَّهِۖ فَمَنِ ٱضۡطُرَّ غَيۡرَ بَاغٖ وَلَا عَادٖ فَلَآ إِثۡمَ عَلَيۡهِۚ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٞ رَّحِيمٌ
“Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah.” QS. Al-Baqarah: 173.
– Sedekah laut, sedekah bumi, dan sedekah sejenis lainnya dengan melarungkan kepala kerbau ataupun sesajen lainnya kepada makhluk -makhluk halusnya. Padahal Allah ta’ala berfirman:
يَسۡـَٔلُونَكَ مَاذَا يُنفِقُونَۖ قُلۡ مَآ أَنفَقۡتُم مِّنۡ خَيۡرٖ فَلِلۡوَٰلِدَيۡنِ وَٱلۡأَقۡرَبِينَ وَٱلۡيَتَٰمَىٰ وَٱلۡمَسَٰكِينِ وَٱبۡنِ ٱلسَّبِيلِۗ وَمَا تَفۡعَلُواْ مِنۡ خَيۡرٖ فَإِنَّ ٱللَّهَ بِهِۦ عَلِيمٞ
“Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang apa yang harus mereka infakkan. Katakanlah, “Harta apa saja yang kamu infakkan, hendaknya diperuntukkan bagi kedua orang tua, kerabat, anak yatim, orang miskin dan orang yang dalam perjalanan.” Dan kebaikan apa saja yang kamu kerjakan, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui.” QS. Al-Baqarah: 215.
– Enggan sholat bahkan mengatakan cukup eling saja. Padahal Allah ta’ala berfirman:
وَأَقِيمُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُواْ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرۡكَعُواْ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ
“Dan laksanakanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang yang rukuk.” QS. Al-Baqarah: 43.
– Mewajibkan pajak dan menjadikan zakat hanya sebagai himbauan saja. Padahal Allah ta’ala berfirman memerintahkan zakat sebagaimana dalam QS. Al-Baqarah: 43 di atas. Kita bisa melihat betapa kewajiban zakat itu sangat penting sehingga Khalifah Abu Bakar as-Shiddiq sampai memerangi orang – orang yang enggan membayar zakat, bukan seperti kondisi sekarang yang bahkan membeli sebungkus indomie pun kita dikenai pajak.
– Puasa mutih, puasa kalong, puasa patigeni, dan puasa – puasa lainnya yang tidak pernah diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya juga merupakan bentuk dari kemaksiatan yang disebutkan dalam QS. Al-Baqarah: 59. Padahal Allah ta’ala berfirman:
وَكُلُواْ وَٱشۡرَبُواْ حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ ٱلۡخَيۡطُ ٱلۡأَبۡيَضُ مِنَ ٱلۡخَيۡطِ ٱلۡأَسۡوَدِ مِنَ ٱلۡفَجۡرِۖ ثُمَّ أَتِمُّواْ ٱلصِّيَامَ إِلَى ٱلَّيۡلِۚ
“Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam.” QS. Al-Baqarah: 187.
Termasuk juga menyengaja tidak berpuasa di bulan Ramadhan tanpa ada udzur syar’i merupakan suatu bentuk pelanggaran.
– Penghalalan transaksi ribawi dalam berbagai macam jenisnya saat ini seperti kartu kredit, Kredit Pemilikan Rumah, Kredit Pemilikan Mobil, leasing, dsb. Padahal Allah ta’ala berfirman:
ٱلَّذِينَ يَأۡكُلُونَ ٱلرِّبَوٰاْ لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ ٱلَّذِي يَتَخَبَّطُهُ ٱلشَّيۡطَٰنُ مِنَ ٱلۡمَسِّۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمۡ قَالُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡبَيۡعُ مِثۡلُ ٱلرِّبَوٰاْۗ وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلۡبَيۡعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰاْۚ
“Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” QS. Al-Baqarah: 275.
– Penerapan undang – undang KUHP warisan Belanda yang merupakan bukan perundang – undangan Islam. Pezina asal suka sama suka tidak dapat dijerat. Pembunuh hanya dihukum penjara dan ketetapan -ketetapan hukum – hukum yang tidak sesuai dengan syariat. Padahal Allah ta’ala berfirman:
وَمَن لَّمۡ یَحۡكُم بِمَاۤ أَنزَلَ ٱللَّهُ فَأُو۟لَـٰۤىِٕكَ هُمُ ٱلظَّـٰلِمُونَ
“Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang zhalim.” QS. Al-Ma’idah: 45.
– Menyebarkan berita bohong atau hoax padahal Allah ta’ala berfirman:
إِنَّ ٱلَّذِينَ يُحِبُّونَ أَن تَشِيعَ ٱلۡفَٰحِشَةُ فِي ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَهُمۡ عَذَابٌ أَلِيمٞ فِي ٱلدُّنۡيَا وَٱلۡأٓخِرَةِۚ وَٱللَّهُ يَعۡلَمُ وَأَنتُمۡ لَا تَعۡلَمُونَ
“Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar perbuatan yang sangat keji itu (berita bohong) tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, mereka mendapat azab yang pedih di dunia dan di akhirat. Dan Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui. QS. An-Nur: 19.
Dan seterusnya.
Semoga Allah ta’ala memberikan iman yang kokoh di dalam dada sehingga kita senantiasa tunduk dan taat kepada perintah Allah dan Rasul-Nya.
Wallahu ‘alam bi as-shawab.