Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha beliau berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
مَنْ أحْدَثَ في أمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ .مُتَّفَقٌ عَلَيهِ. وفي رواية لمسلم: «مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيهِ أمرُنا فَهُوَ رَدٌّ.
“Siapa yang membuat perkara baru dalam urusan kami ini yang tidak ada perintahnya maka perkara itu tertolak”. Muttafaqun ‘Alaih. Di dalam riwayat Muslim:
“Barangsiapa mengamalkan suaru perkara yang tidak kami perintahkan, maka ia tertolak.”
Bahasa Hadits:
(في أمْرِنَا) di dalam agama kami.
(رَدٌّ) tertolak, tidak berpaling kepadanya dan tidak beramal dengannya.
Faidah Hadits:
- An-Nawawi berkata: hadits ini harus dihafal dan digunakan untuk membatalkan kemunkaran. Al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalani berkata: hadits ini dihitung sebagai ushul agama dan salah satu kaidah dari kaidah – kaidah dalam agama.
- Hadits ini memberikan faidah bahwa setiap perkara baru (bid’ah) yang menabrak agama dan menyelisihi kaidah – kaidahnya secara umum atau nash – nash nya secara khusus adalah tertolak. Adapun perkara baru ketika tidak menabrak agama, bahkan termasuk di bawah salah satu ushul dari ushul – ushul dalam agama, atau terdapat di bawah salah satu hukum dari hukum – hukum agama maka bukanlah ia sesuatu hal yang tertolak. Bahkan hal tersebut bisa jadi memiliki hukum wajib ataupun sunnah seperti pengembangan senjata yang baru dan memperbanyak kekuatan yang baru adalah wajib. Dan juga membangun ma’had – ma’had, mencetak kitab – kitab, untuk menyebarkan ilmu dan mengajar manusia adalah sesuatu yang sunnah, dsb.
Maraji’:
al-Bugha, Dr. Musthafa dkk. Nuzhatul Muttaqin Syarh Riyadhus Shalihin.