Larangan Tajassus (Mencari – Cari Kesalahan Orang Lain)

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

“إِيَّاكُمْ وَالظَّنَّ فَإِنَّ الظَّنَّ أَكْذَبُ الْحَدِيثِ وَلَا تَحَسَّسُوا وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا تَنَافَسُوا وَلَا تَحَاسَدُوا وَلَا تَبَاغَضُوا وَلَا تَدَابَرُوا وَكُونُوا عِبَادَ اللَّهِ إِخْوَانًا كَمَا أَمَرَكُمْ. الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ لَا يَظْلِمُهُ وَلَا يَخْذُلُهُ وَلَا يَحْقِرُهُ التَّقْوَى هَاهُنَا التَّقْوَى هَاهُنَا”. وَيُشِيرُ إِلَى صَدْرِهِ. “بِحَسْبِ امْرِئٍ مِنْ الشَّرِّ أَنْ يَحْقِرَ أَخَاهُ الْمُسْلِمَ كُلُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ حَرَامٌ دَمُهُ وَمَالُهُ وَعِرْضُهُ. إِنَّ اللَّهَ لَا يَنْظُرُ إِلَى صُوَرِكُمْ وَأَمْوَالِكُمْ وَلَكِنْ يَنْظُرُ إِلَى قُلُوبِكُمْ وَأَعْمَالِكُمْ.

“Waspadalah terhadap berprasangka buruk, karena prasangka buruk adalah ucapan yang paling dusta. Janganlah mencari-cari isu, janganlah mencari-cari kesalahan, janganlah saling bersaing (menguasai hak orang lain), janganlah saling mendengki, janganlah saling membenci, dan janganlah saling membelakangi (memusuhi)! Tetapi, jadilah kalian hamba-hamba Allah yang bersaudara sebagaimana yang Allah perintahkan kepada kalian. Muslim yang satu dengan muslim yang lainnya adalah bersaudara tidak boleh menyakiti, merendahkan, ataupun menghina. Takwa itu ada di sini. Takwa itu ada di sini. (Rasulullah menunjuk dadanya). Seseorang telah dianggap berbuat jahat apabila ia menghina saudaranya sesama muslim. Muslim yang satu dengan yang Iainnya haram darahnya, hartanya, dan kehormatannya. Sesungguhnya Allah tidak melihat kepada rupa dan harta kalian, tetapi Allah melihat kepada hati dan amal kalian.”

Dalam satu riwayat disebutkan:

لَا تَحَاسَدُوا وَلَا تَبَاغَضُوا وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا تَحَسَّسُوا وَلَا تَنَاجَشُوا وَكُونُوا عِبَادَ اللَّهِ إِخْوَانًا

“Janganlah saling mendengki, saling memarahi, mencari-cari isu, mencari-cari kesalahan, dan saling menipu. Tetapi, jadilah kalian hamba-hamba Allah yang bersaudara.”

Dalam satu riwayat disebutkan:

لَا تَقَاطَعُوا وَلَا تَدَابَرُوا وَلَا تَبَاغَضُوا وَلَا تَحَاسَدُوا وَكُونُوا عِبَادَ اللَّهِ إِخْوَانًا

“Janganlah saling memutuskan hubungan, saling membelakangi, saling memarahi, saling mendengki. Tetapi, jadilah kalian hamba-hamba Allah yang bersaudara.”

وَلاَ تَهَاجَرُوا وَلاَ يَبِعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ

“Janganlah kalian saling mendiamkan dan janganlah sebagian kalian membeli barang yang telah ditawar orang lain.” Diriwayat oleh Muslim dengan seluruh riwayat – riwayat ini dan diriwayatkan oleh Bukhari sebagian besarnya.

Bahasa Hadits

إِيَّاكُمْ وَالظَّنَّ

Yakni waspadalah terhadap prasangka. Al-Qurthubi berkata: yakni tuduhan tanpa sebab, seperti orang yang menuduh terhadap suatu perbuatan keji tanpa adanya indikasi. Al-Hafidz Ibnu Hajar berkata dalam kitab Fathul Bari-nya: Yang dimaksud bukan meninggalkan prasangka untuk kehati – hatian hukum, tetapi maksudnya adalah tidak meneliti prasangka yang mengakibatkan mudharat bagi orang yang disangka. Begitu juga apa yang terdapat di dalam hati tanpa dalil.

وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا تَحَسَّسُوا

Kedua kata tersebut dihilangkan huruf ta’ nya untuk meringankan. Kata aslinya adalah تَتَجَسَّسُوا dan تَتَحَسَّسُوا. Demikian pula dengan seluruh larangan yang disebutkan setelahnya. Kata تَحَسَّسَ maknanya adalah menyelidiki aib dan cacat. Pada umumnya dilakukan dengan tangan sehingga lebih khusus daripada تَجَسَّسَ.

وَلَا تَنَافَسُوا

Janganlah berhasrat atau menginginkan untuk mengklaim hak orang lain dan bersaing untuk memperolehnya.

وَلَا يَخْذُلُهُ

Yakni tidak menolong dan membantunya.

وَلَا يَحْقِرُهُ

Yakni menghinanya dan meremehkan kedudukannya.

بِحَسْبِ

Cukuplah.

وَلاَ تَهَاجَرُوا

Yakni sebagian kalian mendiamkan sebagian lainnya.

وَلَا تَنَاجَشُوا

Menawar dengan maksud agar orang lain menawar lebih tinggi untuk menipu yang lainnya dan mengelabuinya. Ini adalah sebab timbulnya kemarahan.

Faidah Hadits

1. Perintah untuk menjaga kehormatan seorang muslim dan tidak terjun ke dalamnya dengan prasangka dan menyelidiki cacatnya.

2. Perintah untuk memelihara ukhuwah Islamiyah dan memelihara tuntutan – tuntutan praktisnya yaitu tidak menzhalimi, tidak menelantarkan, tidak menghina, dan tidak sombong. Hadits ini juga menjelaskan keharaman darah, harta benda, dan kehormatan sesama muslim.

3. Keharaman menawar barang dengan harga lebih tinggi untuk merugikan orang lain.

4. Yang menjadi patokan adalah hakikat perkaranya bukan kulitnya.

5. Keharaman penjualan di atas penjualan karena mengakibatkan ketidakharmonisan dan saling benci.

6. Tanggung jawab seorang muslim atas kaum muslimin dan penjelasan mengenai jalan yang lurus menuju kemuliaan dan kekuatan Islam dan kaum muslimin.

Wallahu ‘alam bi as-shawab.

Rujukan:

al-Bugha, Dr. Musthafa dkk. Nuzhatul Muttaqin Syarh Riyadhus Shalihin.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *