Larangan Saling Membenci, Memutus Silaturahmi, dan Saling Berpaling (2)

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

تُفْتَحُ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ يَوْمَ الِاثْنَيْنِ وَيَوْمَ الْخَمِيسِ فَيُغْفَرُ لِكُلِّ عَبْدٍ لَا يُشْرِكُ بِاللَّهِ شَيْئًا إِلَّا رَجُلًا كَانَتْ بَيْنَهُ وَبَيْنَ أَخِيهِ شَحْنَاءُ فَيُقَالُ أَنْظِرُوا هَذَيْنِ حَتَّى يَصْطَلِحَا أَنْظِرُوا هَذَيْنِ حَتَّى يَصْطَلِحَا أَنْظِرُوا هَذَيْنِ حَتَّى يَصْطَلِحَا

“Pintu-pintu surga dibuka pada hari Senin dan Kamis. Semua dosa hamba yang tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu pun akan diampuni, kecuali bagi orang yang antara dia dan saudaranya terdapat permusuhan.” Lalu dikatakan: ‘Tangguhkanlah dua orang ini hingga mereka berdamai! Tangguhkanlah dua orang ini hingga mereka berdamai! Tangguhkanlah kedua orang ini hingga mereka berdamai!’ HR. Muslim.

Dalam sebuah riwayat darinya:

تُعْرَضُ الأعْمالُ في كُلِّ يَوْمِ خَمِيسٍ وإثْنَيْن

“Amal – amal manusia dihadapkan kepada Allah ta’ala pada setiap hari Kamis dan Senin.”

Lalu beliau menyebutkan kelanjutan haditsnya sebagaimana di atas.

Bahasa Hadits

شَحْنَاءُ

Permusuhan dan kebencian.

أَنْظِرُوا

Yakni tundalah. Dalam satu riwayat redaksinya adalah (اتْرُكُوا) yang artinya tinggalkanlah atau lewati mereka. Keduanya sama maknanya.

Faidah Hadits

1. Larangan saling memutus hubungan tanpa sebab yang diizinkan oleh syara’.

2. Penjelasan bahwasanya memusuhi seorang muslim serta memutuskan hubungan dengannya itu dapat menghalangi masuk surga di akhirat nanti.

Wallahu ‘alam bi as-shawab.

Rujukan:

al-Bugha, Dr. Musthafa dkk. Nuzhatul Muttaqin Syarh Riyadhus Shalihin.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *