Salah satu prinsip dalam sedekah atau memberi adalah: “berikan lalu lupakan!”. Kita memberikan sesuatu dalam rangka membantu mereka hanya lillahi ta’ala. Bukan agar suatu saat nanti “giliran” orang yang pernah kita beri yang membantu kita. Contohnya: ketika ada suatu acara pernikahan, maka kita sebagai tamu memberikan amplop berisi sejumlah dana yang dimaksudkan untuk membantu shohibul hajat. Hendaknya kita tidak berharap bahwa suatu saat nanti saat kita yang menjadi shohibul hajat, orang yang pernah kita bantu itu melakukan hal yang sama kepada kita sebagaimana dulu kita meng’amplopin dia.
Ketika orang yang dulu pernah kita bantu lalu saat kita punya hajat dia memberikan amplop ala kadarnya atau bahkan tidak memberi sama sekali, kemudian kita pun menggerutu dan menyebut -nyebut pemberian kita dulu, maka di situlah gugur pahala pemberian kita dulu.
Dari Abu Dzar dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda:
ثَلاَثَةٌ لا يُكَلِّمُهُمُ اللهُ يَوْمَ القِيَامَةِ، وَلا يَنْظُرُ إلَيْهِمْ، وَلا يُزَكِّيِهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَليمٌ
“Tiga golongan manusia yang Allah tidak akan mengajak mereka bicara pada hari kiamat, tidak melihat mereka, tidak mensucikan dosanya dan mereka akan mendapatkan siksa yang pedih.”
Abu Dzar berkata lagi, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam membacanya tiga kali. Abu Dzar berkata, “Mereka gagal dan rugi, siapakah mereka wahai Rasulullah?” Beliau menjawab,
المُسْبِلُ، والمَنَّانُ، وَالمُنْفِقُ سِلْعَتَهُ بالحَلِفِ الكَاذِبِ
“Orang yang melakukan isbal (memanjangkan pakaian di bawah mata kaki), orang yang suka memberi dengan menyebut-nyebutkannya, dan orang yang membuat laku barang dagangan dengan sumpah palsu.” HR. Muslim.
Dalam riwayat lain dikatakan, “orang yang memanjangkan kainnya, yakni orang yang memanjangkan kain dan pakainnya sampai di bawah mati karena sombong.”
Bahasa hadits:
لا يُكَلِّمُهُمُ اللهُ
Allah tidak berbicara kepada mereka, maksudnya dengan hal yang menyenangkan mereka. Ini adalah kiasan tentang kemarahan.
لا يَنْظُرُ إلَيْهِمْ
Tidak melihat mereka dengan pandangan rahmat dan ampunan.
المُسْبِلُ
Orang yang memanjangkan pakaiannya karena sombong.
المَنَّانُ
Orang yang suka menyebut – nyebut pemberiannya kepada orang lain.
سِلْعَتَهُ
Barang dagangannya.
Faedah Hadits:
1. Keharaman menyebut – nyebut pemberian karena dapat menyakiti hati dan merendahkan orang yang diberi nikmat.
2. Keharaman memanjangkan pakaian apabila untuk sombong. Apabila tidak untuk sombong, maka hukumnya makruh secara tanzih (menghindari yang haram).
3. Keharaman sumpah palsu agar dagangannya laku, karena hal tersebut seperti yang dijelaskan dalam hadits riwayat Bukhari, “Dapat membuat dagangan terjual tetapi menghapus berkah.”
Wallahu ‘alam bi as-shawab.