Larangan Menipu

Menipu bisa jadi bersifat ma’nawi yaitu membungkus kebatilan dengan kebenaran, contohnya menyebut bunga riba dengan sebutan interest, margin, dsb hanya untuk mengelabui umat Islam. Contoh lain lagi misalnya, menyebut demokrasi dengan sebutan musyawarah, padahal Islam tidak pernah memusyawarahkan hukum Allah, sementara demokrasi memusyawarahkan hukum, kalo mayoritas menghendaki, maka barang yg haram bisa jadi dilegalkan seperti dilegalkannya khamr di negeri kita saat ini.

Menipu juga bisa bersifat materi contohnya mengurangi kualitas supply barang tidak sesuai akad seperti mengurangi kualitas aspal jalan, dinding tembok, mengoplos beras, mengoplos bensin, mengoplos daging, menyembunyikan barang busuk di antara tumpukan, menyembunyikan cacat – cacat barang dagangan yang tersembunyi, dsb.

Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

مَنْ حَمَلَ عَلَيْنَا السِّلاَحَ فَلَيْسَ مِنَّا، وَمَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا

“Barangsiapa membawa pedang untuk menyerang kami, maka dia bukan dari golongan kami. Dan barangsiapa menipu kami, maka dia bukan golongan kami.” HR. Muslim.

Dalam riwayat yang lain:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ عَلَى صُبْرَةِ طَعَامٍ فَأَدْخَلَ يَدَهُ فِيهَا فَنَالَتْ أَصَابِعُهُ بَلَلًا فَقَالَ مَا هَذَا يَا صَاحِبَ الطَّعَامِ قَالَ أَصَابَتْهُ السَّمَاءُ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ أَفَلَا جَعَلْتَهُ فَوْقَ الطَّعَامِ كَيْ يَرَاهُ النَّاسُ مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّي

Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah melewati setumpuk makanan, lalu beliau memasukkan tangannya ke dalamnya, kemudian tangan beliau menyentuh sesuatu yang basah, maka pun beliau bertanya: “Apa ini wahai pemilik makanan?” sang pemiliknya menjawab, “Makanan tersebut terkena air hujan wahai Rasulullah.” Beliau bersabda: “Mengapa kamu tidak meletakkannya di bagian atas makanan agar manusia dapat melihatnya. Barangsiapa menipu maka dia bukan dari golongan kami.” HR. Muslim.

Bahasa Hadits di atas:
حَمَلَ عَلَيْنَا السِّلَاحَ
Mengangkat senjata untuk melawan kami. Maksudnya adalah memberontak dan melawan jamaah umat Islam.

فَلَيْسَ مِنَّا
Maka tidaklah termasuk golongan kami. Maksudnya, tidak mengikuti petunjuk kami dan tidak sejalan dengan kami.

غَشَّنَا
Menipu kami. Ada beberapa bentuk tipuan. Terkadang penipuan bersifat ma’nawi, yaitu membungkus kebatilan dengan pakaian kebenaran. Dan terkadang bersifat materi, seperti menutupi cacat pada barang dan mencampur barang kualitas rendah dengan barang kualitas baik, menambahi barang dagangan dengan unsur yang tidak sejenis agar timbangannya bertambah.

صُبْرَةِ
Tumpukan makanan, atau lebih tepatnya makanan yang dikumpulkan tanpa timbangan dan takaran, seperti biji – bijian.

أَصَابَتْهُ السَّمَاءُ
Terkena air hujan.

Faedah Hadits:
1. Keharaman menghunus senjata di muka seorang Muslim, dan keharaman curang dalam hubungan muamalah di antara manusia.

2. Pemerintah wajib mengawasi pasar dan menghukum pelaku pasar yang curang yang mengambil harta manusia dengan cara yang batil.

3. Sengaja melakukan kecurangan untuk merugikan umat Islam menjadikan pelakunya sebagai musuh umat dan pihak yang melawannya.

Wallahu ‘alam bi as-shawab.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *