Larangan Mengucapkan Salam Kepada Orang Yang Menunaikan Hajat

Tags:

Para sahabat kami (Imam Nawawi) mengatakan: “Makruh mengucapkan salam kepadanya (yaitu orang yang sedang menunaikan hajat). Bila ia mengucapkan salam pun tidak berhak untuk dijawab berdasarkan hadits Ibnu Umar dan Muhajir yang telah disebutkan pada bab sebelumnya. Wallahu ‘alam.

Diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma:

أَنَّ رَجُلًا مَرَّ وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَبُولُ فَسَلَّمَ فَلَمْ يَرُدَّ عَلَيْهِ


“Bahwa seorang laki-laki pernah melewati Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ketika beliau sedang buang air kecil, laki-laki itu lalu mengucapkan salam, namun beliau tidak menjawabnya.” HR. Muslim.

Dari al-Muhajir bin Qunfudz bahwasanya ia pernah menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ketika beliau sedang buang air kecil, lalu ia mengucapkan salam kepada Nabi, namun beliau tidak menjawab salamnya hingga berwudhu, kemudian beliau meminta maaf seraya bersabda:

إِنِّي كَرِهْتُ أَنْ أَذْكُرَ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ إِلَّا عَلَى طُهْرٍ أَوْ قَالَ عَلَى طَهَارَةٍ


“Sesungguhnya aku tidak suka menyebut nama Allah ta’ala kecuali dalam keadaan suci.” Hadits shahih riwayat Abu Dawud, an-Nasa’i, dan Ibnu Majah dengan sanad – sanad yang shahih.

Rujukan:
An-Nawawi dalam kitab al-Adzkar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *