Makruh berdzikir dan berbicara ketika menunaikan hajat, sama saja baik itu di padang pasir atau di dalam bangunan. Sama saja pada yang demikian itu seluruh dzikir – dzikir atau pembicaraan kecuali pembicaraan yang darurat hingga sebagian sahabat Imam Nawawi berkata: jika bersin (di dalam toilet) jangan mengucapkan alhamdulillah, jangan mendoakan orang yang bersin, jangan menjawab salam, jangan menjawab muadzin, seseorang yang mengucapkan salam saat itu adalah tidak sopan, tidak berhak untuk mendapatkan jawaban. Semua pembicaraan ini adalah makruh tanzih (ringan), tidak haram. Maka bila seseorang bersin di dalam toilet, cukup mengucapkan alhamdulillah di dalam hatinya, tidak perlu menggerakkan lisannya, hal ini tidaklah mengapa. Demikian juga saat ia dalam kondisi berjima’.
Diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma:
أَنَّ رَجُلًا مَرَّ وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَبُولُ فَسَلَّمَ فَلَمْ يَرُدَّ عَلَيْهِ
“Bahwa seorang laki-laki pernah melewati Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ketika beliau sedang buang air kecil, laki-laki itu lalu mengucapkan salam, namun beliau tidak menjawabnya.” HR. Muslim.
Dari al-Muhajir bin Qunfudz bahwasanya ia pernah menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ketika beliau sedang buang air kecil, lalu ia mengucapkan salam kepada Nabi, namun beliau tidak menjawab salamnya hingga berwudhu, kemudian beliau meminta maaf seraya bersabda:
إِنِّي كَرِهْتُ أَنْ أَذْكُرَ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ إِلَّا عَلَى طُهْرٍ أَوْ قَالَ عَلَى طَهَارَةٍ
“Sesungguhnya aku tidak suka menyebut nama Allah ta’ala kecuali dalam keadaan suci.” Hadits shahih riwayat Abu Dawud, an-Nasa’i, dan Ibnu Majah dengan sanad – sanad yang shahih. Wallahu ‘alam.