Hukum Meninggalkan Puasa

Jika seseorang meninggalkan puasa karena adanya udzur, maka tidak apa – apa baginya sebagaimana akan kami sebutkan insya Allah.

Adapun jika seseorang meninggalkan puasa tanpa udzur, bisa jadi ia meninggalkannya karena ia mengingkarinya bisa jadi juga ia meninggalkannya karena ia malas melaksanakannya.

Jika ia meninggalkan puasanya karena ingkar, dengan pengingkaran atas kewajiban puasa tersebut dengan berkata: sesungguhnya puasa itu tidak wajib dalam syariat. Maka orang ini murtad kafir. Karena ia mengingkari perkara yang disepakati, diketahui secara luas, dan merupakan salah satu dari rukun Islam.

Hukum segala sesuatunya mengikuti kemurtadannya itu mulai dari hartanya, hukum terhadap istrinya, wajibnya hukuman mati karena kemurtadannya, dan hukum – hukum lainnya termasuk perkara memandikannya, mengkafaninya, dan menguburkannya di kuburan kaum muslimin.

Tidak dikecualikan dari yang demikian itu kecuali ia baru masuk Islam sehingga belum memungkinkan baginya belajar hukum – hukum puasa. Atau orang yang ingkar tersebut jauh dari ulama’ seperti misalnya orang yang ada di pedalaman sehingga tidak memungkinkan untuk bertemu ulama yang dapat ia tanyai dan belajar darinya.

Maka hal ini menjadi udzur bagi pengingkarannya terhadap kewajiban puasa. Selanjutnya ia diajari mengenai hukum – hukumnya. Setelah yang demikian itu, berlaku hukum yang sebelumnya jika ia masih menampakkan pengingkarannya.

Adapun jika seseorang meninggalkan puasa karena malas, tidak karena ingkar, dengan berkata: sesungguhnya puasa itu wajib dalam Islam, wajib atasku dan atas selainku, namun aku tak ingin puasa karena malas (ia meremehkannya dan juga tanpa udzur). Maka orang ini tidak kafir. Sesungguhnya ia adalah seorang mu’min yang durhaka dengan meninggalkan puasa. Dalam kondisi ini ia tidak dihukum mati. Akan tetapi ia diberi hukuman penjara dan ia dicegah dari makan dan minum serta hal – hal lainnya yang membatalkan puasa di siang hari. Agar ia nampak berpuasa dengan yang demikian itu. Dapat pula ia diberi hukuman dengan selain hal ini.

Adapun hukum – hukum yang mengikuti akibat ia berbuka akan kami kemukakan dalam pembahasan selanjutnya insya Allah.

Rujukan:

Fiqih As-Shiyam oleh Dr. Muhammad Hasan Hitou

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *