Hukum Hewan Buruan Pada Saat Ihram

Orang – orang Arab itu pada tabiatnya cenderung kepada hewan buruan dan butuh kepadanya berdasarkan kurangnya sumber daya kehidupan di masa lampau. Hampir tidak bisa tidak, ada perburuan di setiap zaman dan di setiap tempat karena hewan buruan itu makanan yang lezat. Akan tetapi syara’ menanggapi kecenderungan tabiat pada hewan buruan ini, hingga syara’ membolehkan hewan buruan laut pada saat ihram untuk berhaji atau umrah dan mengharamkan hewan buruan darat pada saat itu. Syara’ mewajibkan bagi orang yang berhaji atau umrah yang melanggar pengharaman ini untuk membayar fidyah dengan hewan ternak yang semisal dengan hewan yang diburu tersebut, memberi makan orang – orang miskin, atau berpuasa seimbang/sepadan dengan besar atau nilai tangkapannya (berpuasa sebanyak jumlah orang miskin yang diberi makan dengan nilai binatang buruan yang ditangkap).

Allah ta’ala berfirman:

یَـٰۤأَیُّهَا ٱلَّذِینَ ءَامَنُوا۟ لَیَبۡلُوَنَّكُمُ ٱللَّهُ بِشَیۡءࣲ مِّنَ ٱلصَّیۡدِ تَنَالُهُۥۤ أَیۡدِیكُمۡ وَرِمَاحُكُمۡ لِیَعۡلَمَ ٱللَّهُ مَن یَخَافُهُۥ بِٱلۡغَیۡبِۚ فَمَنِ ٱعۡتَدَىٰ بَعۡدَ ذَ ٰ⁠لِكَ فَلَهُۥ عَذَابٌ أَلِیمࣱ * یَـٰۤأَیُّهَا ٱلَّذِینَ ءَامَنُوا۟ لَا تَقۡتُلُوا۟ ٱلصَّیۡدَ وَأَنتُمۡ حُرُمࣱۚ وَمَن قَتَلَهُۥ مِنكُم مُّتَعَمِّدࣰا فَجَزَاۤءࣱ مِّثۡلُ مَا قَتَلَ مِنَ ٱلنَّعَمِ یَحۡكُمُ بِهِۦ ذَوَا عَدۡلࣲ مِّنكُمۡ هَدۡیَۢا بَـٰلِغَ ٱلۡكَعۡبَةِ أَوۡ كَفَّـٰرَةࣱ طَعَامُ مَسَـٰكِینَ أَوۡ عَدۡلُ ذَ ٰ⁠لِكَ صِیَامࣰا لِّیَذُوقَ وَبَالَ أَمۡرِهِۦۗ عَفَا ٱللَّهُ عَمَّا سَلَفَۚ وَمَنۡ عَادَ فَیَنتَقِمُ ٱللَّهُ مِنۡهُۚ وَٱللَّهُ عَزِیزࣱ ذُو ٱنتِقَامٍ * أُحِلَّ لَكُمۡ صَیۡدُ ٱلۡبَحۡرِ وَطَعَامُهُۥ مَتَـٰعࣰا لَّكُمۡ وَلِلسَّیَّارَةِۖ وَحُرِّمَ عَلَیۡكُمۡ صَیۡدُ ٱلۡبَرِّ مَا دُمۡتُمۡ حُرُمࣰاۗ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ٱلَّذِیۤ إِلَیۡهِ تُحۡشَرُونَ

“Wahai orang-orang yang beriman! Allah pasti akan menguji kamu dengan hewan buruan yang dengan mudah kamu peroleh dengan tangan dan tombakmu agar Allah mengetahui siapa yang takut kepada-Nya, meskipun dia tidak melihat-Nya. Barangsiapa melampaui batas setelah itu, maka dia akan mendapat azab yang pedih. Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu membunuh hewan buruan, ketika kamu sedang ihram (haji atau umrah). Barangsiapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan hewan ternak yang sepadan dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai hadyu yang dibawa ke Ka‘bah, atau kafarat (membayar tebusan dengan) memberi makan kepada orang-orang miskin, atau berpuasa, seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu, agar dia merasakan akibat buruk dari perbuatannya. Allah telah memaafkan apa yang telah lalu. Dan barangsiapa kembali mengerjakannya, niscaya Allah akan menyiksanya. Dan Allah Mahaperkasa, memiliki (kekuasaan untuk) menyiksa. Dihalalkan bagimu hewan buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) hewan darat, selama kamu sedang ihram. Dan bertakwalah kepada Allah yang kepada-Nya kamu akan dikumpulkan (kembali).” QS. Al-Ma’idah: 94-96.

Ibnu Abi Hatim meriwayatkan sebab turunnya ayat ini dari Muqatil: Bahwa ayat ini diturunkan pada saat Umrah Hudaibiyah dimana Allah menguji mereka dengan hewan buruan sedangkan mereka ihram. Saat itu binatang – binatang buas mendatangi mereka dalam perjalanan mereka dan mereka dapat memburunya, mengambil dengan tangan mereka, dan menikam dengan tombak mereka. Yang demikian itulah firman-Nya ta’ala “Yang dengan mudah kamu peroleh dengan tangan dan tombakmu” sehingga mereka ingin sekali untuk mengambilnya. Maka turunlah ayat – ayat ini.

Makna ayat: Wahai orang yang disifati dengan iman, yang membenarkan Allah dan Rasul-Nya, dan yang beriman terhadap Al-Qur’an, Allah akan menguji kalian dengan diutusnya banyak hewan buruan yang dapat kalian ambil dengan tangan atau kalian buru dengan tombak. Sebab dari adanya ujian itu adalah untuk menampakkan apa yang Allah ketahui sejak azali siapa saja yang mentaatinya dan yang bermaksiat kepada-Nya, bahwasanya itu terjadi dari mereka jika hidup. Sehingga Allah mengetahui ilmu yang zhahir dan terang siapa yang takut kepada-Nya yang ghaib yang tidak tampak oleh manusia, dan siapa yang takut kepada-Nya ketika di depan manusia saja. Barang siapa yang menyalahi yakni melampaui batas – batas Allah setelah penjelasan yang pasti ini dalam hal hewan buruan, maka baginya adzab yang keras lagi pedih di akhirat karena ia tidak menghiraukan ujian Allah kepadanya di dunia ini.

Allah ta’ala mengharamkan hewan buruan darat ketika berihram haji atau umrah. Sama saja di dalam Al-Haram Makkah atau di luarnya agar orang yang berihram mendedikasikan diri untuk beribadah. Jika orang yang berihram membunuh hewan buruan darat secara sengaja atau tidak sengaja, maka baginya ada hukuman berupa menyediakan hewan ternak. Hewan tersebut yang semisal dengan yang ia bunuh dalam hal corak dan bentuk bila ada. Jika tidak ada yang semisal, maka wajib atasnya yang senilai dengan itu.

Maka barang siapa yang membunuh burung unta misalnya, maka ia menggantinya dengan unta. Barang siapa yang membunuh keledai liar maka baginya sapi. Barang siapa yang membunuh rusa maka baginya domba. Barang siapa yang membunuh burung, maka baginya senilai dengan itu kecuali burung merpati Makkah maka baginya domba.

Besaran denda ditentukan berdasarkan penilaian dua orang mu’min yang adil. Denda berupa hewan ternak yang semisal itu disembelih di Makkah, tidak selainnya. Dagingnya didistribusikan kepada penduduk miskin kota Makkah berdasarkan firman-Nya:

هَدۡیَۢا بَـٰلِغَ ٱلۡكَعۡبَةِ

“Sebagai hadyu yang dibawa ke Ka‘bah.” QS. Al-Ma’idah: 95.

Orang yang menunaikan denda dengan menyembelih hewan ternak (unta, sapi, kambing dsb) boleh memilih antara benar – benar menyembelih hewan ternak yang semisal atau mengeluarkan kafarat saja: yaitu memberi makan orang miskin sebanyak satu mud (675 gram) masing – masing, totalnya senilai hewan buruannya dengan cara menaksir nilai hewan buruan yang ia dapatkan, kemudian dilihat berapakah harganya kalau berupa makanan (gandum). Sehingga ia memberi makan setiap orang miskin dengan satu mud atau berpuasa setiap satu mud nya satu hari.

Sebab pensyariatan denda atas orang yang membunuh hewan buruan adalah: agar yang didenda merasakan keburukan perbuatannya yakni beratnya perbuatannya, buruknya akibatnya, dan pengoyakkannya atas kemuliaan ihram. Adapun yang telah lalu sebelum pengharaman ini maka ia dimaafkan berdasarkan firman Allah ta’ala:

عَفَا ٱللَّهُ عَمَّا سَلَفَۚ

“Allah telah memaafkan apa yang telah lalu.” QS. Al-Ma’idah: 95.

Tidak ada dosa pada apa yang kalian lakukan di zaman jahiliyah atau sebelum pengharaman membunuh hewan buruan ketika ihram. Kalian tidak dihukum atasnya. Barangsiapa yang mengulangi membunuh hewan buruan darat sedangkan ia muhrim (berihram) setelah pelarangan dan pengharaman ini, maka sesungguhnya Allah akan menyiksanya di akhirat karena terus menerus menyelisihi dan berada di atas dosa. Allah itu Maha Perkasa, yakni Maha Kuat atas perintah-Nya. Orang – orang yang bermaksiat tidak dapat mengalahkan-Nya. Allah itu Maha Kuasa untuk menyiksa dengan benar dan adil, menghukum orang – orang yang berbuat dosa setelah adanya larangan mengenainya.

Ayat ini adalah dalil yang jelas bahwa denda atau hukuman di dunia itu mencegah hukuman akhirat ketika dosa tersebut tidak diulangi lagi. Jika diulangi lagi maka orang yang melakukannya berhak atas hukuman di dunia (kafarat) dan hukuman di akhirat yaitu neraka jahannam.

Allah ta’ala membolehkan bagi orang yang berihram untuk haji ataupun umrah tangkapan hewan laut serta memakan hewan yang dihempaskan oleh laut. Maka boleh bagi yang berihram mengambil hewan buruan laut, sama saja apakah hewan itu hidup atau mati, dihempaskan oleh laut, mengambang di permukaan air, atau karena surut airnya. Hikmah dibolehkannya hewan buruan laut adalah agar kaum mu’minin yang menetap dan musafir sama – sama memperoleh manfaat berdasarkan firman Allah ta’ala:

مَتَـٰعࣰا لَّكُمۡ وَلِلسَّیَّارَةِ

“Sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan.” QS. Al-Ma’idah: 96.

Adapun hewan buruan laut berupa binatang liar dan burung: yaitu hewan laut yang berkembang biaknya dan rumahnya ada di darat, maka itu juga diharamkan untuk diambil oleh orang yang ihram untuk haji atau umrah ketika ia memburunya sendiri. Tidak terlarang hewan buruan yang diburu oleh orang yang tidak berihram atau hewan yang ia tangkap dalam kondisi tidak ihram. Bertakwalah wahai manusia pada apa yang Allah larang bagi kalian yang berupa hewan buruan, khamr (minuman keras), judi, dan yang lainnya. Sesungguhnya kalian akan mendapatinya kembali di hari pembalasan dan tempat kembali kalian. Kalian akan dihisab dengan hisab yang sulit atas yang sedikit maupun yang banyak. Ia akan menghukum orang yang bermaksiat dan memberi pahala kepada orang yang taat.

Wallahu ‘alam bi as-shawab.

Rujukan:
Tafsir al-Wasith oleh Syaikh Wahbah Zuhailiy.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *