Haram Menghina Nasab yang Ditetapkan Menurut Syariat

Dari Abu Hurairah beliau berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

اثْنَتَانِ فِي النَّاسِ هُمَا بِهِمْ كُفْرٌ الطَّعْنُ فِي النَّسَبِ وَالنِّيَاحَةُ عَلَى الْمَيِّتِ.

“Pada manusia ada dua hal yang menjadikan mereka kufur; mencela nasab dan meratapi mayit.” HR. Muslim.

Bahasa Hadits:
اثْنَتَانِ
Maksudnya ada dua perilaku.

هُمَا بِهِمْ كُفْرٌ
Mengakibatkan manusia menjadi kufur. Maksudnya bila kedua karakter tersebut telah mengakar, padahal ia mengetahui keharamannya, karena keduanya termasuk perbuatan jahiliah.

وَالنِّيَاحَةُ
Meratap dengan suara keras.

An-Nawawi berkata, “Ada beberapa pendapat mengenai makna hadits ini. Pendapat yang paling shahih adalah bahwa keduanya termasuk perbuatan kufur dan akhlak jahiliah.”

Faedah Hadits:

Peringatan keras tentang keharaman meratapi mayit dan mencemarkan nasab, hingga keduanya dianggap sebagai kekufuran.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *