Melaknat yaitu mendoakan jauhnya rahmat Allah.
عن أَبي زيدٍ ثابت بن الضَّحَّاك الأنصاريِّ رضي الله عنه، وَهُوَ من أهلِ بَيْعَةِ الرِّضْوَانِ، قَالَ: قَالَ رسُولُ الله صلى الله عليه وسلم: ((مَنْ حَلَفَ عَلَى يَمِينٍ بِمِلَّةٍ غَيْرِ الإسْلاَمِ كاذِبًا مُتَعَمِّدًا، فَهُوَ كَما قَالَ، وَمَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِشَيءٍ، عُذِّبَ بِهِ يَومَ القِيَامَةِ، وَلَيْسَ عَلَى رَجُلٍ نَذْرٌ فيما لاَ يَمْلِكُهُ، وَلَعْنُ المُؤْمِنِ كَقَتْلِهِ)). متفق عَلَيْهِ.
Dari Abu Zaid Tsabit ibnu Ad-Dhahak al-Anshori radhiyallahu ‘anhu yang mana ia termasuk sahabat – sahabat yang mengikuti Bai’atur Ridhwan berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa bersumpah dengan agama selain Islam, sedang ia sengaja berdusta, maka ia seperti apa yang diucapkannya. Barangsiapa membunuh dirinya sendiri dengan sesuatu, maka nanti pada hari kiamat ia akan disiksa dengan sesuatu itu. Seseorang tidak berkewajiban untuk menunaikan nadzar yang tidak disanggupinya. Dan melaknat orang mukmin itu seperti membunuhnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Bahasa Hadits:
بَيْعَةِ الرِّضْوَانِ
Ba’iatur Ridhwan, terjadi di Hudaibiyyah pada tahun 6 H. Mengenai baiat ini, turun Firman Allah, “Allah telah meridhai orang – orang Muslim ketika mereka berbaiat kepadamu di bawah pohon.”
مَنْ حَلَفَ عَلَى يَمِينٍ بِمِلَّةٍ غَيْرِ الإسْلاَمِ
Barangsiapa bersumpah dengan agama selain Islam, seperti mengatakan, “Demi Allah, kalau aku melakukannya, maka aku Yahudi atau Nasrani”.
فَهُوَ كَما قَال
Maka ia seperti yang dikatakannya. Maksudnya, apabila ia ingin memeluk agama tersebut dan meniatkannya kemudian melakukan perkara yang disumpahkannya, maka ia menjadi kafir seketika itu juga. Karena, niat untuk kafir adalah kafir. Adapun jika maksudnya adalah untuk berlebihan dalam mencegah dirinya agar tidak melakukan hal tersebut tanpa ada niat untuk melakukan hal yang disumpahkannya sama sekali, maka hal itu dianggap sebagai maksiat, dan ia harus memohon ampun kepada Allah atas maksiat tersebut.
Faidah Hadits:
1. Peringatan agar tidak bersumpah dengan selain Allah, keharaman bunuh diri, dan bahwa orang yang bunuh diri itu akan diadzab pada hari kiamat dengan cara ia membunuh dirinya secara berulang – ulang. Hal ini karena balasan itu setimpal dengan perbuatan.
2. Seseorang tidak wajib memenuhi nadzar terhadap sesuatu yang tidak disanggupinya.
3. Penjelasan tentang besarnya dosa melaknat seorang muslim, dosa yang ditimbulkannya sama seperti dosa membunuh seorang Muslim tersebut.