Ada empat hal yang harus dilakukan terhadap mayit yaitu:
1. Memandikannya.
2. Mengkafaninya.
3. Menyolatkannya.
4. Menguburkannya.
Kaum muslimin berijma’ atau bersepakat akan wajibnya keempat hal tersebut dengan tingkat kewajiban fardhu kifayah. Dalil atas wajibnya hal tersebut adalah ijma’ yang didasarkan kepada apa yang terdapat dalam hadits – hadits yang akan kita bahas sebagiannya pada pembahasan selanjutnya.
Wallahu ‘alam bi as-shawab.
Rujukan:
al-Bugha, Dr. Musthafa Diib. At-Tadzhib fii Adillat Matan al-Ghayah wa at-Taqrib.