Hal – Hal yang Membatalkan Sholat

1. Berbicara dengan sengaja.

Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Zaid bin Arqam radhiyallahu ‘anhu beliau berkata:

كُنَّا نَتَكَلَّمُ فِي الصَّلَاةِ يُكَلِّمُ الرَّجُلُ صَاحِبَهُ وَهُوَ إِلَى جَنْبِهِ فِي الصَّلَاةِ حَتَّى نَزَلَتْ
{ وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ }
فَأُمِرْنَا بِالسُّكُوتِ وَنُهِينَا عَنْ الْكَلَامِ

“Dahulu kami bercakap-cakap dalam shalat. Seorang laki-laki bercakap-cakap dengan teman di sampingnya dalam keadaan shalat, hingga turun ayat, “Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu”. (QS. Al-Baqarah: 238). Lalu kami disuruh diam, dan dilarang bercakap-cakap’.”

Imam Muslim dan yang lainnya meriwayatkan dari Mu’awiyah bin al-Hakam as-Sulami radhiyallahu ‘anhu dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda:

إِنَّ هَذِهِ الصَّلَاةَ لَا يَصْلُحُ فِيهَا شَيْءٌ مِنْ كَلَامِ النَّاسِ إِنَّمَا هُوَ التَّسْبِيحُ وَالتَّكْبِيرُ وَقِرَاءَةُ الْقُرْآنِ

“Sesungguhnya shalat ini, tidak pantas di dalamnya ada percakapan manusia, karena shalat itu hanyalah tasbih, takbir dan membaca al-Qur’an.”

2. Banyak membuat gerakan di luar gerakan sholat karena hal itu bertentangan dengan sistem gerakan sholat.

3. Berhadats (kentut, buang air dsb).

4. Adanya najis.

5. Terbukanya aurat.

6. Berubahnya niat yakni dengan berniat untuk keluar dari sholat.

7. Membelakangi kiblat.

Hal – hal tersebut di atas dari nomor 3 hingga nomor 7 membatalkan sholat karena perkara – perkara tersebut meninggalkan syarat sah sholat ataupun rukun – rukun sholat sebagaimana pembahasan sebelumnya mengenai syarat sah sholat dan rukun – rukunnya.

8. Makan.

9. Minum.

10. Tertawa.

11. Murtad.

Hal – hal tersebut di atas membatalkan sholat karena menyelisihi tata cara sholat dan syarat – syarat sah sholat. Lihat kembali pembahasan pada item no. 1 di atas.

Wallahu ‘alam bi as-shawab.

Rujukan:
al-Bugha, Dr. Musthafa Diib. At-Tadzhib fii Adillat Matan al-Ghayah wa at-Taqrib.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *