Dari Aisyah dan Umar radhiyallahu ‘anhuma mereka berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
مَا زَالَ يُوصِينِي جِبْرِيلُ بِالْجَارِ حَتَّى ظَنَنْتُ أَنَّهُ سَيُوَرِّثُهُ
“Jibril senantiasa mewasiatkanku untuk berbuat baik terhadap tetangga sehingga aku mengira tetangga juga akan mendapatkan harta waris.” HR. Bukhari dan Muslim.
Bahasa hadits:
ظَنَنْتُ أَنَّهُ سَيُوَرِّثُهُ
Aku mengira tetangga juga akan mendapatkan harta waris. Yakni aku berjaga – jaga bahwa akan datang kepadaku ketentuan yang menjadikan tetangga sebagai sebab untuk mendapatkan warisan.
Faedah hadits:
1. Agungnya hak tetangga – tetangga dan wajibnya memelihara atau memenuhi hak – hak mereka.
2. Penekanan hak tetangga atas wasiat menetapkan keharusan untuk memuliakannya, menyayanginya, berbuat baik kepadanya, menolak bahaya darinya, mengunjunginya saat sakit, mengucapkan selamat ketika berbahagia, dan berbelasungkawa kepadanya saat ditimpa musibah.
Wallahu ‘alam bi as-shawab.
Rujukan:
al-Bugha, Dr. Musthafa dkk. Nuzhatul Muttaqin Syarh Riyadhus Shalihin.