Hak Mengharamkan Sesuatu Itu Ada Pada Allah Saja

Tafsir QS. Al-A’raf, ayat 32

قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللَّهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ قُلْ هِيَ لِلَّذِينَ آمَنُوا فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا خَالِصَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ كَذَلِكَ نُفَصِّلُ الآيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ

Katakanlah (Muhammad), “Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah disediakan untuk hamba-hamba-Nya dan rezeki yang baik-baik? Katakanlah, “Semua itu untuk orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, dan khusus (untuk mereka saja) pada hari Kiamat.” Demikianlah Kami menjelaskan ayat-ayat itu untuk orang-orang yang mengetahui. QS. Al-A’raf: 32.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, menyanggah pendapat orang yang mengharamkan sesuatu dari makanan atau minuman atau pakaian menurut kehendak hatinya sendiri tanpa ada dasar syariat dari Allah.

Katakanlah hai Muhammad, kepada orang-orang musyrik yang mengharamkan segala sesuatu yang mereka haramkan menurut pendapat mereka sendiri yang rusak itu dan menurut buat-buatan mereka sendiri.

مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللَّهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ

Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah disediakan untuk hamba-hamba-Nya. QS. Al-A’raf: 32.

Yakni yang diciptakan Allah untuk orang-orang yang beriman kepada-Nya dan Rasul-Nya dalam kehidupan dunia ini, sekalipun orang-orang kafir ikut memanfaatkannya bersama mereka secara lahiriah di dunia ini. Akan tetapi, semuanya itu khusus bagi orang-orang yang beriman kelak di hari kiamat. Tiada seorang pun dari kalangan orang-orang kafir bersama mereka dalam memanfaatkannya, karena surga diharamkan bagi orang-orang kafir.

Dari Ibnu Abbas beliau berkata: Dahulu orang-orang Quraisy melakukan tawafnya di Baitullah dalam keadaan telanjang seraya bersiul dan bertepuk tangan. Maka Allah Subhanahu wa Ta’ala menurunkan firman-Nya: Katakanlah (Muhammad), “Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah disediakan untuk hamba-hamba-Nya dan rezeki yang baik-baik? QS. Al-A’raf: 32; Maka mereka diperintahkan-Nya untuk memakai pakaian mereka. (Diriwayatkan oleh At-Thabrani dari Ibnu Abbas).

Wallahu ‘alam bi as-shawab.

Rujukan:
Syaikh Muhammad ‘Ali As- Shabuni, “Mukhtashar Tafsir Ibnu Katsir”.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *