Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha:
أنَّ رجلًا اسْتَأذَنَ عَلَى النبي صلى الله عليه وسلم فَقَالَ: ((ائْذَنُوا لَهُ، بِئسَ أخُو العَشِيرَةِ)). متفق عَلَيْهِ.
Bahwasanya seorang laki – laki meminta izin kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau lalu bersabda: Berilah ia izin, ia adalah seburuk – buruk saudara dari kabilahnya. Muttafaqun ‘alaih.
Al-Bukhari berhujah dengan hadits ini mengenai bolehnya ghibah terhadap orang yang senantiasa berbuat kerusakan dan orang – orang yang senantiasa menimbulkan keraguan.
Bahasa Hadits
أخُو العَشِيرَةِ
Artinya saudara kabilah, yakni seburuk – buruk saudara dari mereka.
Faidah Hadits
Imam Nawawi meredaksikan bolehnya ghibah terhadap orang -orang yang senantiasa berbuat kerusakan dan menimbulkan keraguan, sebagai peringatan agar tidak tertipu dengan penampilan zhahir mereka.
Wallahu ‘alam bi as-shawab.
Rujukan:
al-Bugha, Dr. Musthafa dkk. Nuzhatul Muttaqin Syarh Riyadhus Shalihin.