Ghibah Yang Diperbolehkan

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha:

أنَّ رجلًا اسْتَأذَنَ عَلَى النبي صلى الله عليه وسلم فَقَالَ: ((ائْذَنُوا لَهُ، بِئسَ أخُو العَشِيرَةِ)). متفق عَلَيْهِ.

Bahwasanya seorang laki – laki meminta izin kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau lalu bersabda: Berilah ia izin, ia adalah seburuk – buruk saudara dari kabilahnya. Muttafaqun ‘alaih.

Al-Bukhari berhujah dengan hadits ini mengenai bolehnya ghibah terhadap orang yang senantiasa berbuat kerusakan dan orang – orang yang senantiasa menimbulkan keraguan.

Bahasa Hadits

أخُو العَشِيرَةِ
Artinya saudara kabilah, yakni seburuk – buruk saudara dari mereka.

Faidah Hadits

Imam Nawawi meredaksikan bolehnya ghibah terhadap orang -orang yang senantiasa berbuat kerusakan dan menimbulkan keraguan, sebagai peringatan agar tidak tertipu dengan penampilan zhahir mereka.

Wallahu ‘alam bi as-shawab.

Rujukan:
al-Bugha, Dr. Musthafa dkk. Nuzhatul Muttaqin Syarh Riyadhus Shalihin.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *