Seseorang yang sedang sholat kemudian melakukan suatu gerakan yang tidak termasuk bagian dari gerakan sholat, bila gerakannya tersebut sedikit misalnya saja menghalangi orang yang hendak lewat di depannya, membunuh ular atau kalajengking, melepaskan sandal, membetulkan jubahnya, membawa sesuatu, menjawab orang yang mengucapkan salam kepadanya dengan isyarat, atau yang menyerupai gerakan – gerakan tersebut, maka tidak batal shalatnya. Hal ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan untuk menghalangi orang yang hendak lewat di depan orang yang sedang shalat, Nabi juga memerintahkan untuk membunuh ular dan kalajengking saat shalat, beliau melepaskan sandalnya saat shalat, beliau juga pernah mengangkat Umamah binti Abi al-Ash dalam shalat, dan Nabi juga pernah menjawab salamnya orang Anshar dengan isyarat dalam shalat.
Dari Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu beliau berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
ُ إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ إِلَى شَيْءٍ يَسْتُرُهُ مِنْ النَّاسِ فَأَرَادَ أَحَدٌ أَنْ يَجْتَازَ بَيْنَ يَدَيْهِ فَلْيَدْفَعْهُ فَإِنْ أَبَى فَلْيُقَاتِلْهُ فَإِنَّمَا هُوَ شَيْطَانٌ
“Jika seorang dari kalian shalat menghadap sesuatu yang membatasinya dari orang, kemudian ada seseorang yang hendak lewat dihadapannya maka hendaklah dicegah. Jika dia tidak mau maka perangilah dia, karena dia adalah setan.” HR. Bukhari dan Muslim.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu beliau berkata:
أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِقَتْلِ الْأَسْوَدَيْنِ فِي الصَّلَاةِ الْحَيَّةُ وَالْعَقْرَبُ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan untuk membunuh dua binatang hitam dalam shalat; ular dan kalajengking.” HR. Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa’i, Ibnu Majah, dan yang lainnya. At-Tirmidzi berkata hadits ini hadits hasan shahih.
Dari Abu Sa’id Al-Khudri beliau berkata;
بَيْنَمَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي بِأَصْحَابِهِ إِذْ خَلَعَ نَعْلَيْهِ فَوَضَعَهُمَا عَنْ يَسَارِهِ فَلَمَّا رَأَى ذَلِكَ الْقَوْمُ أَلْقَوْا نِعَالَهُمْ فَلَمَّا قَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَاتَهُ قَالَ مَا حَمَلَكُمْ عَلَى إِلْقَاءِ نِعَالِكُمْ قَالُوا رَأَيْنَاكَ أَلْقَيْتَ نَعْلَيْكَ فَأَلْقَيْنَا نِعَالَنَا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ جِبْرِيلَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَانِي فَأَخْبَرَنِي أَنَّ فِيهِمَا قَذَرًا أَوْ قَالَ أَذًى وَقَالَ إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْمَسْجِدِ فَلْيَنْظُرْ فَإِنْ رَأَى فِي نَعْلَيْهِ قَذَرًا أَوْ أَذًى فَلْيَمْسَحْهُ وَلْيُصَلِّ فِيهِمَا
Tatkala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengerjakan shalat bersama para sahabatnya, tiba tiba beliau melepaskan kedua sandalnya lalu meletakkannya di sebelah kirinya. Sewaktu para sahabat melihat tindakan beliau tersebut, mereka ikut pula melepas sandal mereka. Maka tatkala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam selesai shalat, beliau bersabda: “Apa gerangan yang membuat kalian melepas sandal – sandal kalian?” Mereka menjawab; Kami melihat engkau melepas sandal, sehingga kami pun melepaskan sandal – sandal kami. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya Malaikat Jibril ‘Alaihis Salam telah datang kepadaku, lalu memberitahukan kepadaku bahwa di sepasang sandal itu ada najisnya.” Selanjutnya beliau bersabda: “Apabila salah seorang di antara kalian datang ke masjid, maka perhatikanlah, jika dia melihat di sepasang sandalnya terdapat najis atau kotoran maka bersihkan, dan shalatlah dengan sepasang sandalnya itu.” HR. Abu Dawud dan yang lainnya. Imam an-Nawawi mengatakan hadits ini hadits shahih.
Dari Abi Qatadah al-Anshari beliau berkata:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصَلِّي وَهُوَ حَامِلٌ أُمَامَةَ بِنْتَ زَيْنَبَ بِنْتِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلِأَبِي الْعَاصِ بْنِ رَبِيعَةَ بْنِ عَبْدِ شَمْسٍ فَإِذَا سَجَدَ وَضَعَهَا وَإِذَا قَامَ حَمَلَهَا
Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah shalat dengan menggendong Umamah binti Zainab binti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan binti Abu Al ‘Ash bin Rabi’ah bin ‘Abdu Syamsi, jika sujud beliau letakkan anak itu dan bila berdiri beliau gendong lagi. HR. Bukhari dan Muslim.
Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma beliau berkata:
قُلْتُ لِبِلَالٍ كَيْفَ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَرُدُّ عَلَيْهِمْ حِينَ كَانُوا يُسَلِّمُونَ عَلَيْهِ وَهُوَ فِي الصَّلَاةِ قَالَ كَانَ يُشِيرُ بِيَدِهِ
“Aku bertanya kepada Bilal, “Bagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab salam ketika mereka mengucapkan salam kepada beliau, sementara beliau sedang melaksanakan shalat?” Bilal menjawab, “Beliau memberikan isyarat dengan tangannya.” HR. At-Tirmidzi. Beliau berkata hadits ini hadits hasan shahih.
Demikianlah gerakan – gerakan yang sedikit tidak membatalkan shalat.
Apabila gerakan – gerakan yang dilakukan di luar gerakan – gerakan shalat adalah banyak misalnya saja dengan berjalan beberapa langkah berturut – turut atau memukul beberapa pukulan berturut – turut, maka batal shalatnya. Hal ini karena pada umumnya tidak ada hajat untuk melakukan hal itu dalam shalat.
Para ulama’ berbeda pendapat mengenai yang dimaksud dengan gerakan yang sedikit dan banyak dalam hal ini. Pendapat yang shahih masyhur dalam hal ini adalah pendapat yang mengatakan bahwa yang dimaksud dengan gerakan yang sedikit dan banyak itu kembali kepada kebiasaan masyarakat. Maka gerakan yang dianggap oleh manusia sebagai gerakan yang sedikit dalam sholat tidaklah membahayakan shalat seseorang seperti memberi isyarat kepada orang yang mengucapkan salam saat sholat, melepaskan sandal, mengangkat surban dan meletakkannya, mengenakan pakaian yang ringan dan melepaskannya, membawa anak kecil dan meletakkannya, menghalangi orang yang akan lewat sementara ia dalam keadaan shalat, mengusap air liur yang ada di pakaian, dan yang menyerupai hal – hal ini.
Adapun gerakan – gerakan yang dianggap oleh manusia sebagai gerakan yang banyak seperti langkah – langkah kaki yang banyak berturutan dan perbuatan – perbuatan yang dilakukan berturut – turut, maka batal shalatnya seseorang bila ia melakukannya dalam shalat. Berkaitan dengan hal ini, satu langkah kaki dan satu pukulan itu adalah gerakan yang sedikit tanpa khilaf dan bila tiga kali berturut – turut adalah gerakan yang banyak tanpa khilaf. Adapun gerakan yang dilakukan dua kali berturut – turut terdapat khilaf atau perbedaan pendapat di antara ulama’ apakah ia adalah gerakan yang banyak atau sedikit, yang paling shahih adalah bahwasanya gerakan itu adalah gerakan yang sedikit. Hal ini karena Nabi shallallahu ‘alahi wasallam melepaskan sandalnya dan meletakkannya di sampingnya. Perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tersebut adalah dua perbuatan yang dilakukan berturut – turut.
Kemudian para ulama’ madzhab Syafi’i sepakat bahwa gerakan yang banyak itu membatalkan shalat bila dilakukan berturutan. Bila seseorang memukul sekali kemudian terpisah jeda beberapa waktu kemudian memukul lagi maka hal itu tidak mengapa. Namun bila yang demikian itu diulang beberapa ratus kali maka hal itu membatalkan shalat juga. Maksud dari terpisah antara gerakan itu adalah yang dianggap oleh manusia bahwasanya gerakan tersebut tidaklah berturutan atau terpisah menurut kebiasaan.
Satu gerakan tidak membatalkan shalat selama gerakan itu bukan gerakan yang buruk dan berlebihan seperti berjingkrakan atau yang lainnya. Gerakan seperti itu meski hanya satu gerakan saja namun membatalkan shalat. Maksud dari gerakan tiga kali beturut – turut yang baru membatalkan shalat adalah yang semisal dengan langkah kaki, memukul, dll.
Adapun gerakan ringan seperti menggerak – gerakkan jari saat berisyarat tasyahud, gatal, melepaskan ikatan, dan mengikat maka terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama dalam hal ini. Pendapat yang shahih masyhur dalam hal ini adalah tidak membatalkan shalat meskipun banyak dan berturut – turut, akan tetapi makruh hukumnya.
Para ulama’ madzhab Syafi’i berkata, gerakan yang sedikit yang tidak membatalkan shalat adalah makruh kecuali pada tiga hal yaitu:
1. Seseorang melakukannya karena lupa.
2. Seseorang melakukannya karena ada hajat tertentu.
3. Gerakan yang sedikit tersebut adalah gerakan yang disunnahkan seperti membunuh ular, kalajengking, menghalau orang yang akan lewat di depannya dll yang semisal.
Wallahu ‘alam bi as-shawab.
Rujukan:
Imam Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab.