Gambaran Masyarakat Arab Jahiliyah – Kondisi Sosial

Setelah membahas kondisi politik dan agama di Jazirah Arab, kini kita akan membahas secara ringkas kondisi sosial, ekonomi, dan akhlak.

Di kalangan bangsa Arab terdapat beberapa kelas masyarakat, yang kondisinya berbeda satu sama lain. Hubungan seseorang dengan keluarga di kalangan bangsawan sangat diunggulkan dan diprioritaskan, dihormati, dan dijaga, sekalipun harus dengan pedang yang terhunus dan darah yang tertumpah. Jika seseorang ingin dipuji dan terpandang di mata bangsa Arab karena kemuliaan dan keberaniannya, maka dia harus banyak dibicarakan kaum wanita. Jika seseorang wanita menghendaki, maka dia bisa mengumpulkan beberapa kabilah untuk suatu perdamaian, dan jika mau dia bisa menyalakan api peperangan dan pertempuran di antara mereka. Sekalipun begitu, seorang laki-laki tetap dianggap sebagai pemimpin di tengah keluarga, yang tidak boleh dibantah dan setiap perkataannya harus dituruti. Hubungan laki-laki dan wanita harus melalui persetujuan wali wanita. Seseorang wanita tidak bisa menentukan pilihannya sendiri.

Begitulah gambaran secara ringkas kelas masyarakat bangsawan. Sedangkan kelas masyarakat lainnya beranekaragam dan mempunyai kebebasan hubungan antara laki-laki dan wanita. Kami tidak bisa menggambarkannya secara detil kecuali dengan ungkapan-ungkapan yang keji, buruk, dan menjijikan. Abu Dawud meriwayatkan dari Aisyah, bahwa pernikahan pada masa Jahiliyah ada empat macam:

1. Pernikahan secara spontan. Seorang laki-laki mengajukan lamaran kepada laki-laki lain yang menjadi wali wanita, lalu dia bisa menikahinya setelah menyerahkan mas kawin seketika itu pula.

2. Seorang laki-laki bisa berkata kepada istrinya yang baru suci dari haid, “Temuilah Fulan dan berkumpulah bersamanya!” Suaminya tidak mengumpulinya dan sama sekali tidak menyentuhnya, hingga ada kejelasan bahwa istrinya hamil dari orang yang disuruh mengumpulinya. Jika sudah jelas kehamilannya, maka suami bisa mengambil kembali istrinya jika memang dia menghendaki hal itu. Yang demikian ini dilakukan, karena dia menghendaki kelahiran seorang anak yang baik dan pintar. Pernikahan semacam ini disebut nikah istibdha’.

3. Pernikahan poliandri, yaitu pernikahan beberapa orang laki-laki yang jumlahnya tidak mencapai sepuluh orang, yang semuanya mengumpuli seorang wanita. Setelah wanita itu hamil dan melahirkan bayinya, maka selang beberapa hari kemudian dia mengundang semua laki-laki yang berkumpul dengannya, dan mereka tidak bisa menolaknya hingga berkumpul dihadapannya. Lalu dia berkata, “Kalian sudah mengetahui apa yang sudah terjadi dan kini aku telah melahirkan. Bayi ini adalah anakmu hai Fulan.” Dia menunjuk siapa pun yang dia sukai di antara mereka seraya menyebutkan namanya, lalu laki-laki itu bisa mengambil bayi tersebut.

4. Sekian banyak laki-laki bisa mendatangi wanita yang dikehendakinya yang juga disebut wanita pelacur. Biasanya mereka memasang bendera khusus di depan pintunya, sebagai tanda bagi laki-laki yang ingin mengumpulinya. Jika wanita pelacur ini hamil dan melahirkan anak, dia bisa mengundang semua laki-laki yang pernah mengumpulinya. Setelah semua berkumpul, diselenggarakan undian. Siapa yang namanya keluar dalam undian, maka dia yang berhak mengambil anak itu dan mengaku sebagai anaknya. Dia tidak bisa menolak hal itu.

Setelah Allah mengutus Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, semua bentuk pernikahan ini dihapus dan diganti dengan pernikahan ala Islam.

Laki-laki dan wanita bisa saling berhimpun dalam berbagai medan peperangan, yang disulut tajamnya mata pedang dan anak panah. Pihak yang menang dalam peperangan antara kabilah bisa menawan para wanita pihak yang kalah, lalu menghalalkannya menurut kemauannya. Namun anak-anak mereka akan mendapatkan kehinaan selama hayatnya.

Di antara kebiasaan yang sudah dikenal akrab pada masa Jahiliyah ialah poligami, tanpa ada batasan maksimal, berapa pun banyaknya istri yang dikehendaki. Bahkan mereka bisa menikahi dua wanita yang bersaudara. Mereka juga bisa menikahi janda bapaknya, entah karena dicerai atau karena ditinggal mati. Hak perceraian ada di tangan kaum laki-laki tanpa ada batasannya. Hal ini disebutkan di dalam Al-Qur`an, dalam surat An-Nisa` : 22-23.

Perzinaan mewarnai setiap lapisan masyarakat, tidak hanya terjadi di lapisan tertentu atau golongan tertentu, kecuali hanya sebagian kecil dari kaum laki-laki dan wanita yang memang masih memiliki keagungan jiwa. Mereka tidak mau terjerumus dalam kehinaan ini. Namun kondisi orang-orang yang merdeka dalam kaitannya dengan masalah ini relatif lebih baik daripada orang awam dan hamba sahaya. Menurut persepsi umum semasa Jahiliyah, perzinahan ini tidak dianggap aib yang mengotori keturunan. Abu Dawud meriwayatkan dari Amr bin Syu’aib, dari bapaknya, dari kakeknya, dia berkata, “Ada seorang laki-laki berdiri seraya berkata, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya Fulan adalah anakku, karena aku pernah bersetubuh dengan seorang budak perempuan pada masa Jahiliyah.’”

Lalu beliau bersabda, “Tidak ada seruan seperti itu dalam Islam. Urusan Jahiliyah sudah punah.”

Kisah pertengkaran Sa’d bin Abu Waqqash dan Abd bin Zum’ah yang memperebutkan anak hamba perempuan Zum’ah, yaitu Abdurrahman bin Zum’ah, sudah sangat terkenal.

Ada beberapa corak hubungan antara seorang laki-laki dan anak-anaknya, di antaranya seperti di katakan dalam sebuah syair,

“Keberadaan anak-anak di tengah kami laksana buah hati yang berjalan di bumi.”

Ada pula di antara mereka yang mengubur hidup-hidup anak putrinya, karena takut aib dan karena kemunafikan, atau membunuh anak laki-laki karena takut miskin dan lapar. Masalah ini telah disebutkan di dalam Al-Qur`an.

“Dan, janganlah kalian membunuh anak-anak kalian karena takut kemiskinan. Kami akan memberi rezeki kepada kalian dan kepada mereka.” (Al-An’am: 151)

Juga disebutkan di tempat lain dalam Al-Qur`an, dalam surat An-Nahl: 58-59, Al-Isra`: 31, dan At-Takwir: 8.

Tetapi hal ini tidak dianggap sebagai kebiasaan yang memasyarakat. Sebab bagaimana pun juga mereka masih membutuhkan anak laki-laki untuk membentengi diri dari serangan musuh.

Sedangkan pergaulan seorang laki-laki dengan saudaranya, anak saudaranya, dan kerabatnya sangat rapat dan dekat. Mereka hidup untuk fanatisme kabilah dan mati pun rela karenanya. Dorongan spiritual untuk mengadakan pertemuan dalam satu kabilah sangat kuat, sehingga semakin menambah fanatisme tersebut. Landasan aturan sosial adalah fanatisme rasial dan marga. Mereka menjalani kehidupan menurut pepatah yang berbunyi, “Tolonglah saudaramu, yang berbuat zhalim maupun yang dizhalimi”, dengan pengertian apa adanya, tanpa menyelaraskan dengan ajaran yang dibawa Islam, bahwa makna menolong orang yang berbuat zhalim ialah menghentikan kezhalimannya. Hanya saja persaingan dalam masalah kehormatan dan perebutan pengaruh kekuasaan lebih sering menyulut peperangan antarkabilah yang sebenarnya berasal dari satu ayah dan ibu, seperti yang kita lihat antara Aus dan Khazraj, Abs dan Dzubyan, Bakr dan Taghlib, serta lain-lainnya.

Sedangkan hubungan antara beberapa kabilah yang berbeda, terputus secara total. Kekuatan mereka berbeda-beda dalam peperangan. Hanya saja ketakutan dan keengganan melanggar sebagian tradisi dan kebisaan yang mempertemukan agama dan khurafat, kadang-kadang mengecilkan api peperangan dan perselisihan di antara mereka. Dan, dalam kondisi tertentu ada loyalitas, perjanjian persahabatan dan subordinasi yang mengharuskan beberapa kabilah yang berbeda untuk bersatu. Bulan-bulan suci benar-benar merupakan rahmat bagi mereka, dan bisa membantu masukan bagi mereka.

Secara garis besarnya, kondisi sosial mereka bisa dikatakan lemah dan buta, kebodohan mewarnai segala aspek kehidupan, khurafat tidak bisa dilepaskan, manusia hidup layaknya benda mati. Hubungan di tengah umat sangat rapuh dan gudang-gudang pemegang kekuasaan dipenuhi kekayaan yang berasal dari rakyat, atau sesekali rakyat diperlukan untuk menghadang serangan musuh.

Rujukan:
Sirah Nabawiyah/Syaikh Shafiyyurrahman Al-Mubarakfuri; Penerjemah: Kathur Suhardi; Penyunting: Yasir Maqosid; cet. 1–Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 1997.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *