Bulan yang wajib untuk berpuasa adalah saat bulan Ramadhan berdasarkan firman Allah ta’ala:
شَهۡرُ رَمَضَانَ ٱلَّذِیۤ أُنزِلَ فِیهِ ٱلۡقُرۡءَانُ هُدࣰى لِّلنَّاسِ وَبَیِّنَـٰتࣲ مِّنَ ٱلۡهُدَىٰ وَٱلۡفُرۡقَانِۚ فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ ٱلشَّهۡرَ فَلۡیَصُمۡهُ
“Bulan Ramadan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur’an, sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang benar dan yang batil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu ada di bulan itu, maka berpuasalah.” QS. Al-Baqarah: 185.
Tidak wajib berpuasa di luar bulan Ramadhan berdasarkan pokok syariat yaitu ijma’. Yang demikian itu karena apa yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam saat seorang Arab Badui bertanya kepadanya mengenai Islam sehingga beliau menjawab “Dan berpuasa di bulan Ramadhan”. Arab Badui itu kemudian bertanya: “Apakah atasku ada yang lainnya?”. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab: “Tidak, kecuali puasa sunnah”.
Dikecualikan, bila ia wajib berpuasa karena sebab – sebab yang jelas seperti puasa kafarat, denda karena membunuh binatang buruan saat ihram, dan sebagainya.
Adapun hukum – hukum puasa dan atas siapa saja puasa itu wajib, akan kami jelaskan sebentar lagi.
Rujukan:
Fiqih As-Shiyam oleh Dr. Muhammad Hasan Hitou