Bolehnya Menerima Tanpa Meminta dan Mengharap – Harapkannya

Dari Salim bin Abdullah bin Umar, dari ayahnya Abdullah ibnu Umar, dari Umar radhiyallahu ‘anhum, beliau berkata:

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُعْطِينِي الْعَطَاءَ فَأَقُولُ أَعْطِهِ أَفْقَرَ إِلَيْهِ مِنِّي حَتَّى أَعْطَانِي مَرَّةً مَالًا فَقُلْتُ أَعْطِهِ مَنْ هُوَ أَفْقَرُ إِلَيْهِ مِنِّي فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خُذْهُ فَتَمَوَّلْهُ وَتَصَدَّقْ بِهِ فَمَا جَاءَكَ مِنْ هَذَا الْمَالِ وَأَنْتَ غَيْرُ مُشْرِفٍ وَلَا سَائِلٍ فَخُذْهُ وَمَالَا فَلَا تُتْبِعْهُ نَفْسَكَ

Nabi ﷺ memberikan suatu pemberian kepadaku, lalu saya berkata; Berikan kepada orang yang lebih membutuhkan daripadaku, sehingga pada suatu saat beliau memberi lagi dan saya jawab sebagaimana sebelumnya. Lantas Nabi ﷺ bersabda, “Ambillah! Pergunakanlah harta ini dan jadikanlah untuk bersedekah, harta ini yang datang kepadamu yang tidak engkau harap – harapkan dan engkau sendiri tidak meminta, maka ambil saja, namun jika tidak demikian maka janganlah kamu memperturutkan hawa nafsumu.”

Salim kemudian berkata:

فَمِنْ أَجْلِ ذَلِكَ كَانَ ابْنُ عُمَرَ لَا يَسْأَلُ أَحَدًا شَيْئًا وَلَا يَرُدُّ شَيْئًا أُعْطِيَهُ

“Oleh karena itu, Ibnu Umar tidak pernah meminta apa saja kepada seseorang, dan tidak pula menolak apa yang diberikan orang kepadanya.” HR. Bukhari dan Muslim.

Bahasa Hadits

أَفْقَرَ
Yang lebih membutuhkan.

فَتَمَوَّلْهُ
Pergunakanlah harta itu.

وَمَالَا
Apa saja yang tidak datang kepadamu dalam kondisi yang disebutkan.

فَلَا تُتْبِعْهُ نَفْسَكَ
Yakni janganlah engkau bergantung atau bertaut terhadapnya.

Faidah Hadits

1. Dorongan untuk lebih mendahulukan dan mengutamakan yang lain terhadap harta jika ia tidak membutuhkannya.

2. Bolehnya mengambil harta dan memilikinya jika harta tersebut datang tanpa ia minta, serta tidak bergantung atau bertaut dengannya.

3. Keutamaan memiliki harta jika harta itu akan ia gunakan untuk memberi manfaat bagi makhluk dan dalam jalan kebaikan.

Wallahu ‘alam bi as-shawab.

Rujukan:
al-Bugha, Dr. Musthafa dkk. Nuzhatul Muttaqin Syarh Riyadhus Shalihin.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *