Bila Dua Kelompok Orang Beriman Berperang Maka Damaikanlah

Dari Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu beliau berkata: “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

إِذَا الْتَقَى الْمُسْلِمَانِ بِسَيْفَيْهِمَا فَالْقَاتِلُ وَالْمَقْتُولُ فِي النَّارِ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَذَا الْقَاتِلُ فَمَا بَالُ الْمَقْتُولِ قَالَ إِنَّهُ كَانَ حَرِيصًا عَلَى قَتْلِ صَاحِبِهِ

“Jika dua orang muslim saling bertemu (untuk berkelahi) dengan menghunus pedang masing-masing, maka yang terbunuh dan membunuh masuk neraka”. aku pun bertanya: “Wahai Rasulullah, ini bagi yang membunuh, tapi bagaimana dengan yang terbunuh?” Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab: “Dia juga sebelumnya sangat ingin untuk membunuh temannya”. HR. Bukhari.

Sebab Disebutkannya Hadits Ini

Sebab adanya hadits ini adalah sebagaimana yang disampaikan oleh al-Bukhari dari al-Ahnaf bin Qais bahwasanya beliau berkata: “Aku datang untuk menolong laki – laki ini (maksudnya adalah ‘Ali bin Abi Thalib putra paman Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam), kemudian aku bertemu Abu Bakrah dan dia bertanya: ‘Kamu mau kemana?’ Aku jawab: ‘Aku hendak menolong laki – laki ini (‘Ali putra paman Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam)’. Maka ia berkata kepadaku: ‘Kembalilah, sesungguhnya Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Jika dua orang muslim saling bertemu (untuk berkelahi) dengan menghunus pedang masing-masing, maka yang terbunuh dan membunuh masuk neraka”. aku pun bertanya: “Wahai Rasulullah, ini bagi yang membunuh, tapi bagaimana dengan yang terbunuh?” Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab: “Dia juga sebelumnya sangat ingin untuk membunuh temannya”. HR. Bukhari.

Penjelasan Lafadz – Lafadz Hadits

إِذَا الْتَقَى الْمُسْلِمَانِ
Artinya “Jika dua orang muslim saling bertemu” yakni masing – masing di antara keduanya membawa senjata dengan maksud untuk membunuh saudaranya.

فَالْقَاتِلُ وَالْمَقْتُولُ فِي النَّارِ
Artinya “maka yang terbunuh dan membunuh masuk neraka” yakni masing – masing yang membunuh dan yang terbunuh layak masuk ke dalam neraka kecuali Allah memaafkan keduanya atau salah satu dari keduanya.

هَذَا الْقَاتِلُ
Artinya “Orang ini yang membunuh” yakni keadaan sudah jelas layak masuk ke dalam neraka karena ia membunuh saudaranya yang muslim.

فَمَا بَالُ الْمَقْتُولِ
Artinya “bagaimana dengan yang terbunuh?” Yakni kenapa yang terbunuh juga masuk ke dalam neraka? Sungguh saudaranya yang membunuhnya sedangkan ia tidak membunuh yang lainnya.

كَانَ حَرِيصًا عَلَى قَتْلِ صَاحِبِهِ
Artinya “Dia juga sebelumnya sangat ingin untuk membunuh temannya”. Yakni orang yang dibunuh berazam untuk membunuh saudara muslimnya, akan tetapi orang yang pertama mendahuluinya sehingga membunuhnya. Maka orang yang membunuh masuk neraka karena ia membunuh dan yang lain masuk neraka karena niat dan azamnya untuk membunuh.

Faidah Yang Dapat Diambil Dari Hadits

Pertama, dalam hadits ini terdapat peringatan dari membawa senjata di waktu terjadinya fitnah dan menjauhi segala sebab yang mengakibatkan permusuhan.

Kedua, bahwasanya azam untuk berbuat dosa dan hati mengikatnya, maka itu adalah maksiat kepada Allah ta’ala yang mewajibkan adanya balasan.

Ketiga, dalam hadits ini terdapat penjelasan makna bahwa “yang terbunuh dan membunuh masuk neraka” yakni keduanya layak untuk masuk neraka kecuali ada kehendak Allah ta’ala yang memaafkan keduanya.

Keempat, bahwa yang dimaksud dalam hadits ini bukanlah kekal abadi dalam neraka. Kecuali salah seorang di antara keduanya menghalalkan membunuh saudaranya. Maka ia masuk ke dalam neraka karena menghalalkan darah saudaranya yang muslim. Allah ta’ala berfirman:

وَمَن یَقۡتُلۡ مُؤۡمِنࣰا مُّتَعَمِّدࣰا فَجَزَاۤؤُهُۥ جَهَنَّمُ خَـٰلِدࣰا فِیهَا وَغَضِبَ ٱللَّهُ عَلَیۡهِ وَلَعَنَهُۥ وَأَعَدَّ لَهُۥ عَذَابًا عَظِیمࣰا

“Dan barangsiapa membunuh seorang yang beriman dengan sengaja, maka balasannya ialah neraka Jahanam, dia kekal di dalamnya. Allah murka kepadanya, dan melaknatnya serta menyediakan azab yang besar baginya.” QS. An-Nisa’: 93.

Kelima, bahwasanya peperangan yang terjadi di antara para sahabat merupakan ijtihad dari kedua kelompok. Urusannya terserah kepada Allah azza wa jalla. Kita hendaknya berhusnuzhon terhadap mereka. Karena mereka adalah para mujtahid yang tidak memaksudkan maksiat. Kita tahan lisan – lisan kita dari membicarakan mereka sebagaimana perkataan Imam Malik rahimahullah:

تلك دماء طهر الله منها أيدينا فلا نلوث بها ألسنتنا

“Allah menyucikan tangan – tangan kita dari darah itu, maka janganlah kita kotori lisan – lisan kita dengannya”.

Wallahu ‘alam bi as-shawab.

Disarikan dari Syarah al-Muyassar Li Shahih al-Bukhari oleh Syaikh Muhammad ‘Ali As-Shabuni.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *