Tidak diperbolehkan untuk menggunakan bejana yang terbuat dari emas dan perak, yang diperbolehkan adalah menggunakan bejana yang terbuat dari selain keduanya.
Diriwayatkan dari Khudzaifah bin al-Yaman radhiyallahu ‘anhu beliau berkata: aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
لَا تَلْبَسُوا الْحَرِيرَ وَلَا الدِّيبَاجَ وَلَا تَشْرَبُوا فِي آنِيَةِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَلَا تَأْكُلُوا فِي صِحَافِهَا فَإِنَّهَا لَهُمْ فِي الدُّنْيَا وَلَنَا فِي الْآخِرَةِ
Janganlah kalian memakai sutera atau Dibaj (kain bersulam sutera), jangan minum dari bejana emas dan perak, dan jangan makan di baskom mereka, sesungguhnya barang-barang itu adalah untuk mereka (orang kafir) di dunia dan untuk kita di akhirat kelak. (HR. Bukhari & Muslim).
Dari hadits tersebut, diqiyaskan larangan untuk menggunakan bejana emas dan perak selain untuk makan dan minum dari sisi aktivitas yang sama – sama menggunakan emas dan perak. Larangan penggunaan bejana emas dan perak ini juga mencakup laki – laki maupun perempuan.
Adapun bejana yang terbuat dari selain keduanya boleh untuk digunakan karena pada asalnya menggunakan benda – benda itu mubah kecuali ada dalil yang mengharamkannya.
Maraji’:
- At-Tadzhib fii Adillat Matan al-Ghayah wa at-Taqrib. Dr. Musthafa Diib al-Bugha.