Baiatnya Sahabat Rasul Shallallahu ‘alaihi wasallam

Syarah Shahih Bukhari Hadits No. 18.

Dari ‘Ubadah bin Ash Shamit (sahabat yang ikut Perang Badar) radhiyallahu ‘anhu:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ وَحَوْلَهُ عِصَابَةٌ مِنْ أَصْحَابِهِ بَايِعُونِي عَلَى أَنْ لَا تُشْرِكُوا بِاللَّهِ شَيْئًا وَلَا تَسْرِقُوا وَلَا تَزْنُوا وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ وَلَا تَأْتُوا بِبُهْتَانٍ تَفْتَرُونَهُ بَيْنَ أَيْدِيكُمْ وَأَرْجُلِكُمْ وَلَا تَعْصُوا فِي مَعْرُوفٍ فَمَنْ وَفَى مِنْكُمْ فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ وَمَنْ أَصَابَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا فَعُوقِبَ فِي الدُّنْيَا فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَهُ وَمَنْ أَصَابَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا ثُمَّ سَتَرَهُ اللَّهُ فَهُوَ إِلَى اللَّهِ إِنْ شَاءَ عَفَا عَنْهُ وَإِنْ شَاءَ عَاقَبَهُ فَبَايَعْنَاهُ عَلَى ذَلِك

“Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda ketika di sekelilingnya terdapat sekelompok sahabat: “Berbai’atlah kalian kepadaku untuk tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, tidak mencuri, tidak berzina, tidak membunuh anak-anak kalian, tidak membuat kebohongan yang kalian ada-adakan antara tangan dan kaki kalian, tidak bermaksiat dalam perkara yang ma’ruf. Barangsiapa diantara kalian yang memenuhinya maka pahalanya ada pada Allah dan barangsiapa yang melanggar dari hal tersebut lalu Allah menghukumnya di dunia maka itu adalah kafarat baginya, dan barangsiapa yang melanggar dari hal-hal tersebut kemudian Allah menutupinya (tidak menghukumnya di dunia) maka urusannya kembali kepada Allah, jika Dia mau, dimaafkannya atau disiksanya”. Maka kami membai’at Beliau untuk perkara-perkara tersebut.” HR. Bukhari.

Penjelasan Lafadz – Lafadz Hadits

وَحَوْلَهُ عِصَابَةٌ
Artinya “ketika di sekelilingnya terdapat sekelompok orang”. Yakni di sekelilingnya berkumpul para sahabat yang mulia yang meliputinya. عِصَابَةٌ adalah jumlah antara sepuluh hingga empat puluh. Lebih dari itu tidak disebut dengan عِصَابَةٌ.

بَايِعُونِي
Artinya “Berbai’atlah kalian kepadaku”. Baiat adalah sumpah dan janji untuk menolong dan berjuang serta selain yang demikian itu. Baiat itu merupakan suatu hal yang wajib di masa permulaan Islam. Baiat masa itu adalah untuk siap mati di jalan Allah dan tidak lari dari peperangan sebagaimana yang terjadi dalam perjanjian damai Hudaibiyah, para sahabat membaiat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa mereka siap mati syahid di jalan Allah. Bagi para sahabat tersebut turun firman-Nya:

إِنَّ الَّذِينَ يُبَايِعُونَكَ إِنَّمَا يُبَايِعُونَ اللَّهَ

“Bahwasanya orang-orang yang berjanji setia kepadamu (Muhammad), sesungguhnya mereka hanya berjanji setia kepada Allah.” QS. Al-Fath: 10.

Sementara dalam hadits ini, baiat mereka adalah baiat untuk taat, tidak menyekutukan Allah, dan tidak melakukan perbuatan – perbuatan keji dosa – dosa besar.

وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ
Artinya “tidak membunuh anak-anak kalian”. Yang dimaksud dengan membunuh anak – anak di sini adalah mengubur hidup – hidup anak – anak sebagaimana umum dilakukan oleh mereka di masa jahiliyah.

وَإِذَا الْمَوْءُودَةُ سُئِلَتْ * بِأَيِّ ذَنْبٍ قُتِلَتْ

“Dan apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya, karena dosa apa dia dibunuh?” QS. At-Takwir: 8-9.

Kala itu mereka mengubur hidup – hidup anak – anaknya karena khawatir akan menjadi aib dan takut faqir.

وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَاقٍ

“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut miskin.” QS. Al-Isra’: 31.

وَلَا تَأْتُوا بِبُهْتَانٍ
Artinya “tidak membuat kebohongan”. Al-buhtanu (البُهْتَانُ) adalah kebohongan dan reka – rekaan yang membohongi pendengarnya. Dikatakan: بَهَتَهُ بُهْتَانًا “ia membohonginya dengan sebuah kebohongan” yakni ketika ia berdusta kepada seseorang dan ia berlepas diri darinya. Allah ta’ala berfirman:

وَمَنْ يَكْسِبْ خَطِيئَةً أَوْ إِثْمًا ثُمَّ يَرْمِ بِهِ بَرِيئًا فَقَدِ احْتَمَلَ بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا

“Dan barangsiapa berbuat kesalahan atau dosa, kemudian dia tuduhkan kepada orang yang tidak bersalah, maka sungguh, dia telah memikul suatu kebohongan dan dosa yang nyata.” QS. An-Nisa’: 112.

وَلَا تَعْصُوا فِي مَعْرُوفٍ
Artinya “tidak bermaksiat dalam perkara yang ma’ruf”. Yakni kalian tidak melanggar perintahku berupa ketaatan kepada Allah. Al-ma’ruf adalah sebutan bagi semua kebaikan dan semua perintah kebaikan yang disebut sebagai kebaikan oleh pemilik syariat dan diperintahkannya.

فَمَنْ وَفَى مِنْكُمْ
Artinya “Barangsiapa diantara kalian yang memenuhinya”. Yakni tetap di atas perjanjian dan baiat. Dikatakan juga: memenuhi janjinya dan menepatinya. Allah ta’ala berfirman:

وَمَنْ أَوْفَىٰ بِعَهْدِهِ مِنَ اللَّهِ

“Dan siapakah yang lebih menepati janjinya selain Allah?” QS. At-Taubah: 111.

Maksud ayat tersebut adalah tidak ada seorangpun yang lebih menepati janjinya daripada Allah ta’ala.

وَمَنْ أَصَابَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا
Artinya “dan barangsiapa yang melanggar dari hal tersebut”. Yakni melakukan perbuatan yang menyelisihi baiat berupa kemaksiatan – kemaksiatan dan dosa – dosa serta melakukan perbuatan -perbuatan yang munkar.

فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَهُ
Artinya “maka itu adalah kafarat baginya”. Yakni ketika ia dihukum di dunia maka itu menjadi penebus dosanya.

Faidah Yang Dapat Diambil Dari Hadits

Pertama: bahwa menegakkan hudud (hukum – hukum Islam) atas pelaku dosa besar dan maksiat merupakan kafarat atau penebus dosa sebagaimana disebutkan dalam hadits dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu:

مَنْ أَصَابَ حَدًّا فَعُجِّلَ عُقُوبَتَهُ فِي الدُّنْيَا فَاللَّهُ أَعْدَلُ مِنْ أَنْ يُثَنِّيَ عَلَى عَبْدِهِ الْعُقُوبَةَ فِي الْآخِرَةِ وَمَنْ أَصَابَ حَدًّا فَسَتَرَهُ اللَّهُ عَلَيْهِ وَعَفَا عَنْهُ فَاللَّهُ أَكْرَمُ مِنْ أَنْ يَعُودَ إِلَى شَيْءٍ قَدْ عَفَا عَنْهُ

“Barangsiapa terkena hukum had lalu siksanya di dunia disegerakan, maka Allah lebih adil daripada mengulangi dua kali siksanya di akhirat kepada hambaNya, dan barangsiapa yang terkena hukum had kemudian Allah menutupinya dan mengampuninya, maka Allah lebih mulia daripada mengulangi kepada sesuatu yang telah Dia maafkan”. HR. At-Tirmidzi, beliau berkata hadits ini hadits hasan gharib.

Kedua, bahwa orang – orang yang berbuat dosa besar yang mati sebelum ia bertaubat, maka urusannya diserahkan kepada Allah ta’ala. Jika Ia menghendaki maka Ia mengadzabnya terlebih dahulu kemudian memasukkannya ke dalam surga. Bila Ia menghendaki, Ia mengampuninya. Hal ini berdasarkan firman-Nya:

إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ

“Allah tidak akan mengampuni dosa syirik (mempersekutukan Allah dengan sesuatu), dan Dia mengampuni dosa selain itu bagi siapa yang Dia kehendaki.” QS. An-Nisa’: 116.

Ini adalah madzhabnya Ahlus Sunnah wal Jama’ah, berbeda dengan kaum Mu’tazilah yang berkata bahwa pelaku dosa – dosa besar kekal di dalam neraka bila tidak bertaubat.

Ketiga, dalam hadits ini terdapat bantahan terhadap kaum Khawarij yang mengkafirkan kaum mu’minin dengan dosa – dosa dan dosa – dosa besar mereka. Bila tidak bertaubat dari dosa – dosa maka sudah selayaknya ia diadzab dengan api neraka.

Keempat, tidak ada hukuman dengan api atas seorang muslim pun bagaimanapun banyaknya kezhaliman dan kedurhakaannya.

Kelima, sudah selayaknya untuk mengambil baiat dari kaum muslimin pada perkara – perkara yang berkaitan dengan jihad sebagaimana dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.

Keenam, dalam hadits tersebut terdapat penjelasan mengenai keutamaan orang – orang yang hadir dalam perang Badar yaitu para sahabat ridhwanullah ‘alaihim berdasarkan keterangan “yang ikut perang Badar” karena itu merupakan peperangan pertama dalam Islam. Dalam perang tersebut terdapat pertolongan yang nyata bagi kaum muslimin sehingga al-Qur’an menyebutnya sebagai Yaumul Furqan (hari pembeda).

وَمَا أَنْزَلْنَا عَلَىٰ عَبْدِنَا يَوْمَ الْفُرْقَانِ يَوْمَ الْتَقَى الْجَمْعَانِ ۗ وَاللَّهُ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ

“Dan kepada apa yang Kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad) di hari Furqan, yaitu pada hari bertemunya dua pasukan. Allah Mahakuasa atas segala sesuatu.” QS. Al-Anfal: 41.

Ketujuh, bahwasanya hudud (hukum – hukum Islam) itu dilaksanakan oleh hakim dan tidak diserahkan kepada manusia agar tidak kacau dan mengganggu keamanan.

Perhatian Dan Nasehat

Baiat kepada Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam oleh para sahabatnya terjadi sebanyak tiga kali sebagai berikut:

Pertama, Baiat Aqabah. Terjadi di Mina oleh kaum Anshar. Berkaitan dengan ini Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

أُبَايِعُكُمْ عَلَى أَنْ تَمْنَعُونِي مِمَّا تَمْنَعُونَ مِنْهُ نِسَاءَكُمْ وَأَبْنَاءَكُمْ

“Saya membaiat kalian untuk membelaku sebagaimana kalian membela wanita-wanita kalian dan anak-anak kalian.” HR. Ahmad.

Kedua, Baiat Hudaibiyah. Terjadi ketika kaum musyrikin mencegah beliau shallallahu ‘alaihi wasallam masuk ke Makkah. Baiat tersebut adalah untuk siap mati di jalan Allah ta’ala.

Ketiga, Baiatnya kaum wanita ketika turun ayat al-Mumtahanah:

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا جَاءَكَ الْمُؤْمِنَاتُ يُبَايِعْنَكَ عَلَىٰ أَنْ لَا يُشْرِكْنَ بِاللَّهِ شَيْئًا وَلَا يَسْرِقْنَ وَلَا يَزْنِينَ وَلَا يَقْتُلْنَ أَوْلَادَهُنَّ وَلَا يَأْتِينَ بِبُهْتَانٍ يَفْتَرِينَهُ بَيْنَ أَيْدِيهِنَّ وَأَرْجُلِهِنَّ وَلَا يَعْصِينَكَ فِي مَعْرُوفٍ ۙ فَبَايِعْهُنَّ وَاسْتَغْفِرْ لَهُنَّ اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

“Wahai Nabi! Apabila perempuan-perempuan yang mukmin datang kepadamu untuk mengadakan bai‘at (janji setia), bahwa mereka tidak akan mempersekutukan sesuatu apa pun dengan Allah; tidak akan mencuri, tidak akan berzina, tidak akan membunuh anak-anaknya, tidak akan berbuat dusta yang mereka ada-adakan antara tangan dan kaki mereka dan tidak akan mendurhakaimu dalam urusan yang baik, maka terimalah janji setia mereka dan mohonkanlah ampunan untuk mereka kepada Allah. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” QS. Al-Mumtahanah: 12.

Wallahu ‘alam bi as-shawab.

Rujukan: Syarah al-Muyassar Li Shahih al-Bukhari oleh Syaikh Muhammad ‘Ali As-Shabuni.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *